Perizinan Penggunaan Genset

Penggunaan Generator Set atau biasa di kenal Genset harus memiliki izin. Sanksi teguran hingga pembekuan operasional bila penggunaan generator set dilakukan bilamana tanpa ada izin.

Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan genset yaitu

UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan :

  1. Kapasitas sampai dengan 25 KVA berupa laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
  2. Kapasitas 25-200 KVA harus mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Dinas ESDM dengan masa berlaku sampai genset tersebut rusak.
  3. Kapasitas di atas 200 KVA harus memiliki izin operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku 5 tahun.

Ketentuan penggunaan genset (Generator Set) yang harus berizin yakni untuk generator dengan kapasitas lebih dari 200 KVA.

Setiap pemakaian genset berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO). Generator Set dengan kapasitas 25-200 KVA juga wajib mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai pengganti izin operasi, sedang di bawah 25 KVA hanya diminta melapor,”

Ada beberapa izin genset yang harus dipenuhi, agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Sertifikat Laik Operasi (Mengacu pada UU no. 30 tahun 2009)
  2. Sertifikat Operator Genset (Mengacu pada UU no. 30 tahun 2009.
  3. Izin Operasi (untuk genset dengan kapasitas diatas 500 kVA) (Melalui dinas perizinan provinsi, mengacu pada Permen ESDM no. 12 tahun 2019) atau Laporan Genset (untuk genset dengan kapasitas 500 kVA kebawah, melalui Dinas ESDM Provinsi)

Sertifikat Operator

Seperti kendaraan bermotor, selain unit harus memiliki surat-surat, maka yg mengoperasikan juga harus memiliki izin. Setiap orang yang mengoperasikan genset harus memiliki sertifikat operator. Sertifikat Operator genset dikeluarkan oleh LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi) yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM. Untuk mendapatkan sertifikat ini, operator anda harus mengikuti uji kompetensi selama 3 hari di tempat yang ditentukan.

Syarat Pengujian Sertifikat Operator:

  1. Surat Permohonan
  2. KTP, CV, Ijazah Terakhir, Pas foto Operator
  3. Uji Kompetensi (Ujian 3 hari)

Izin Operasi atau Surat Keterangan Terdaftar

Izin Operasi atau Surat Keterangan terdaftar merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi. Mengacu pada permen ESDM no. 12 tahun 2019, jika genset dengan total daya diatas 500 kVA, maka anda diharuskan mengurus Izin Operasi, jika dibawahnya cukup memberi Laporan Genset.

Syarat Izin Operasi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS
  2. Surat Penyampaian Pemenuhan Komitmen Izin Operasi (IO) bermaterai Rp.6000 dan stempel perusahaan ditujukan Kepada Gubernur cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
  3. Surat Kuasa diatas Materai ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa
  4. apabila Pemohon menunjuk Kuasanya & Foto Copy KTP yang diberi kuasa
  5. Profil Pemohon (Profil Perusahaan, Susunan Direksi, Susunan Komisaris, Komposisi saham)
  6. Gambar diagram garis tunggal instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)
  7. Diagram Satu Baris
  8. Jenis dan Kapasitas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
  9. Jadwal Pembangunan
  10. Jadwal Pengoperasian
  11. Izin Operasi (dari sistem OSS)
  12. Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk unit pembangkit yang telah tersedia dan/atau operasional
  13. Fotocopy NPWP Perusahaan
  14. Fotocopy KTP Pemohon
  15. Berkas dijilid rapi dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap

Sumber : 

http://gudanggenset.com/berita-dan-artikel/perizinan-penggunaan-genset/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

https://perizinan.esdm.go.id/gatrik/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *