Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang diperuntukkan untuk para karyawan tetap.

Jika mengacu pada peraturan, PKWTT sudah diatur pada Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign.

Sehingga, karyawan yang terikat dengan PKWTT disebut sebagai karyawan tetap.

Biasanya, perusahaan tidak pernah menerapkan PKWTT langsung kepada karyawan baru.

Pemerintah telah menetapkan bahwa perusahaan harus memberikan masa percobaan terlebih dahulu kepada karyawan baru selama 3 bulan, yang artinya menggunakan surat perjanjian PKWT.

Setelah masa percobaan tersebut berakhir, karyawan tersebut baru diangkat menjadi tetap dan menggunakan surat perjanjian PKWTT apabila karyawan tersebut dianggap sudah memenuhi syarat.

Sumber :

https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/perbedaan-dari-karyawan-pkwt-dan-pkwtt-adalah/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *