PERJANJIAN PRA NIKAH

Perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum berlangsungnya pernikahan guna melindungi hak dan kewajiban suami isteri setelah menikah. Membuat perjanjian pra nikah hukumnya mubah atau boleh selama tidak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum islam.

Isi perjanjian pra nikah

Isi perjanjian pra nikah berbeda-beda tergantung pada kebutuhan pasangan yang akan menikah. Secara umum berikut adalah beberapa isi perjanjian pra nikah

  1. Harta benda

Perjanjian tersebut dapat mencakup kesepakatan mengenai pemisahan atau penggabungan harta benda antara suami dan isteri. Hal ini bisa meliputi pembagian harta benda yang dimiliki sebelum menikah dan juga bagaimana harta benda yang diperoleh selama pernikahan akan dikelola dan dibagi jika terjadi perceraian.

  1. Peran, Hak, dan Kewajiban

Perjanjian ini meliputi tugas dan tanggung jawab masing-masing pasangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk tanggung jawab keuangan, pengelolaan rumah tangga, dan perawatan anak

  1. Hak asuh anak

Jika terjadi perceraian atau perselingkuhan, perjanjian pra nikah dapat mencakup ketentuan hak asuh anak, termasuk penentuan hak asuh bersama atau tunggal.

  1. Pengaturan penghasilan

Hal ini mencakup pembagian penghasilan, pengelolaan keuangan, dan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan.

  1. Pemisahan utang

Jika salah satu pasangan memiliki utang sebelum menikah. Dalam hal ini, utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab individu yang memiliki utang tersebut, bukan tanggung jawab bersama pasangan.

Tujuan perjanjian pra nikah

Perjanjian pra nikah tentunya untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan pasangan yang akan menikah dilindungi dan dipertahankan.

  1. Melindungi hak dari anak-anak dari perkawinan sebelumnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut tetap dilindungi secara hukum dan kepentingan mereka tidak terabaikan jika salah satu pasangan menikah lagi setelah perceraian.

  1. Mengatur pembagian harta

Perjanjian ini dapat digunakan untuk mengatur pembagian harta selama pernikahan dan dalam hal perceraian atau kematian salah satu pasangan. Hal ini dapat menghindari permasalahan yang timbul di masa depan terkait dengan harta bersama, warisan, atau aset yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum menikah.

  1. Menciptakan rasa aman dalam hubungan

Perjanjian pra nikah dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi pasangan, karena hak dan kewajiban mereka telah diatur dengan jelas sebelum pernikahan.

  1. Menjamin kondisi finansial pasangan setelah menikah

Tujuannya adalah untuk melindungi kondisi finansial masing-masing pasangan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil dalam hal tersebut.

  1. Menjamin kepentingan masing-masing

Jika salah satu pasangan memiliki usaha atau aset yang signifikan sebelum menikah, perjanjian pra nikah dapat digunakan untuk melindungi kepentingan usaha tersebut. Dalam hal perceraian atau kematian, perjanjian ini dapat menentukan bagaimana asset usaha akan diperlakukan dan bagaimana pemisahan harta akan dilakukan untuk memastikan kelangsungan usaha dan kepentingan masing-masing pasangan.

Dasar hukum perjanjian pra nikah

Perjanjian pra nikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perjanjian Pra Nikah yang berbunyi “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.” Dengan ketentuan tersebut, maka perjanjian pra nikah itu dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian tersebut dituangkan dalam sebuah akta otentik yang dibuat di hadapan notaris. Karena surat tersebut sah di mata hukum maka akan berlaku mengikat bagi kedua belah pihak (atau berlaku sebagai UU dari kedua belah pihak).

Sumber:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *