Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia: Perlindungan Hak Penggugat dan Mekanisme Pelaksanaannya

Sita jaminan, atau conservatoir beslag, merupakan suatu langkah hukum yang diambil oleh pihak penggugat untuk menjamin pelaksanaan putusan perdata. Proses ini melibatkan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang kemudian dapat mengarah pada penyitaan dan penjualan barang debitur untuk memenuhi tuntutan penggugat. Artikel ini akan mengulas dasar hukum sita jaminan, pandangan ahli hukum, tujuan, serta objek yang dapat dimohonkan dalam sita jaminan.

  1. Dasar Hukum Sita Jaminan

Sita jaminan memiliki dasar hukum yang kuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, terutama Pasal 1131 KUHPerdata. Pasal ini menyatakan bahwa semua barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Ini memberikan dasar hukum bagi pihak penggugat untuk mengajukan sita jaminan sebagai langkah persiapan dalam pelaksanaan putusan perdata.

  1. Pandangan Ahli Hukum tentang Sita Jaminan

Menurut Albert Aries, sita jaminan adalah bentuk upaya paksa dan merupakan wujud formil dari penerapan Pasal 1131 KUHPerdata. Sudikno Mertokusumo dalam buku “Hukum Acara Perdata Indonesia” menjelaskan bahwa sita jaminan adalah tindakan persiapan dari pihak penggugat untuk menjamin pelaksanaan putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita. M. Yahya Harahap menambahkan bahwa sita jaminan bertujuan agar barang tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan, memastikan bahwa putusan nantinya dapat dilaksanakan.

  1. Tujuan Sita Jaminan

Tujuan utama sita jaminan adalah menjaga kepentingan pihak penggugat dalam proses eksekusi putusan perdata. Dengan melakukan penyitaan terhadap barang milik debitur, pihak penggugat memiliki jaminan bahwa putusan perdata dapat dilaksanakan dengan lancar. Langkah ini juga memastikan bahwa barang tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan.

  1. Objek yang Dapat Dimohonkan Sita Jaminan

Objek yang dapat dimohonkan sita jaminan mencakup perkara utang piutang yang tidak dijamin dengan agunan tertentu. Sita jaminan dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat, termasuk barang bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu, dalam perkara ganti rugi, sita jaminan dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat yang timbul dari wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

  1. Kesimpulan

Sita jaminan merupakan instrumen hukum yang penting dalam sistem perdata untuk memastikan pelaksanaan putusan perdata. Dengan didukung oleh dasar hukum yang jelas dan pandangan ahli hukum, langkah ini memberikan perlindungan kepada pihak penggugat dan memastikan bahwa barang debitur tidak digelapkan selama proses persidangan. Meskipun merupakan tindakan paksa, sita jaminan bertujuan untuk mencapai keadilan dan keteraturan dalam pelaksanaan putusan perdata di Indonesia.


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *