Sumber Hukum Eksekusi & Asas Eksekusi

Sumber Hukum Eksekusi: 

  • Pasal 195 s.d.224 HIR (Stb. 1941 No. 44). 
  • Pasal 33 ayat (4) UU No. 14 tahun 1970, yaitu tentang kewajiban hukum yang bersendikan norma-norma moral, dimana dalam melaksanakan putusan pengadilan diusahakan supaya perikemanusiaan dan perikeadilan tetap terpelihara. 
  • Pasal 33 ayat (3) UU No. 14 th 1970 juncto Pasal 60 UU No. 2 th 1985 tentang Peradilan Umum=> bahwa yang melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah panitera dan jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan

Asas Eksekusi

1. Pelaksanaan putusan hanya dapat dilakukan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT/ inkracht van gewijsde). Pengecualian, terhadap: 

  • Pelaksanaan putusan lebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bij voorrad) (Pasal 180 (1) HIR, (perhatikan ketentuan SEMA No. 3/2000 dan SEMANo. 4/2001).
  • Pelaksanaan putusan provisi (pasal 180 ayat (2) HIR).
  • Akta Perdamaian (psl 130 HIR).
  • Eksekusi terhadap GroseAkta (Psl 224 HIR) 

2. Putusan tidak dijalankan secara sukarela. 

3. Putusan yang dapat dieksekusi bersifat condemnatoir. 

4. Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 195 ayat 1 HIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *