Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Kepolisian sebagai pemberitahuan bahwa penyidikan suatu perkara telah dihentikan. Proses penerbitan SP3 diatur oleh Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001, yang memuat formulir khusus sesuai dengan administrasi perkara tindak pidana.

Landasan Hukum Penghentian Penyidikan

SP3 diterbitkan setelah penetapan seseorang sebagai tersangka. Menurut Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan penghentian penyidikan ada pada penyidik. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau jika peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana. Pemberitahuan penghentian penyidikan kemudian harus disampaikan kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.

Terdapat tiga alasan utama terbitnya SP3 di Kepolisian:

  1. Tidak Cukup Bukti:
  • Untuk melanjutkan suatu kasus pidana, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Jika hasil pemeriksaan tidak memadai, kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
  1. Bukti Bukan Tindak Pidana:
  • Setelah gelar perkara, penyidik dapat menyimpulkan bahwa kasus yang diproses sebenarnya bukan tindak pidana, melainkan masalah perdata atau administrasi. Oleh karena itu, kasus dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana.
  1. Dihentikan Demi Hukum:
  • Kasus dapat dihentikan demi hukum jika tidak memenuhi ketentuan formil, seperti kasus yang sudah pernah diproses sebelumnya dengan putusan final, kematian tersangka, atau daluarsa. Dalam konteks daluarsa, terdapat empat kategori sesuai dengan ancaman pidana.

Proses Pemberitahuan SP3

Menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan disampaikan kepada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya. Namun, jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemberitahuan disampaikan pada penyidik Polri dan penuntut umum.

Pentingnya Kualitas dan Kuantitas Bukti

Penyidik dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka harus mempertimbangkan kualitas dan kuantitas alat bukti. Meskipun KUHAP mengharuskan minimal dua alat bukti, adanya backup dengan alat bukti lainnya dianjurkan untuk menghindari kekurangan bukti yang dapat menjadi alasan terbitnya SP3.

Kesimpulan

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Kepolisian setelah penetapan seseorang sebagai tersangka. Alasan terbitnya SP3 melibatkan pertimbangan ketidakcukupan bukti, kesimpulan bahwa bukti tidak menunjukkan tindak pidana, atau penghentian demi hukum. Pemberitahuan penghentian penyidikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/terbitnya-surat-penghentian-penyidikan-di-kepolisian-lt63d8ef97137db/?page=2 


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *