Tahukah Kamu Perbedaan antara PT Perorangan dengan PT Biasa??

Sebagai pelaku usaha, tentunya ingin mempunyai usaha yang stabil. Dengan mendirikan badan usaha, UMK (Usaha Mikro dan Kecil) akan lebih stabil karena usaha berbentuk formal dan bisa mendapatkan akses pendanaan yang lebih baik. Keadaan ini memberikan kontribusi yang positif untuk perkembangan bisnis atau usaha anda yaitu dengan mendirikan sebuah PT. Mungkin banyak dari para pelaku usaha yang masih takut untuk mendirikan sebuah perusahaan, akan tetapi ada sebuah solusi yang ditawarkan berdasarkan Undang- Undang Cipta Kerja, yaitu mendirikan PT Perorangan. Bentuk dari PT Perorangan tentunya mempunyai pengaturan yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT Biasa.

Berikut di bawah ini adalah perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

PT Perorangan

  1. Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai usaha mikro dan kecil
  2. Didirikan oleh orang pribadi dan hanya 1 (satu) orang pendiri sekaligus sebagai pemegang saham dan direksi
  3. Memenuhi kriteria UMK (Usaha Mikro Kecil) dan hanya bisa didirikan oleh WNI dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum
  4. Pendiri bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direksi, tetapi tidak ada komisaris
  5. Tanpa menggunakan akta pendirian yang dibuat oleh notaris atau akta notaris, hanya dengan surat pernyataan yang didaftarkan di Kemenkumham
  6. Modal maksimal 5 miliar
  7. Direktur sekaligus pemegang saham yang berjumlah 1 (satu) orang. Jika lebih dari 1 (satu) orang, maka PT Perorangan harus mengubah status hukumnya menjadi PT Biasa
  8. Laporan keuangan dilaporkan kepada menteri secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan
  9. Perubahan PT diilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian pernyataan perubahan. Kemudian menteri menerbitkan sertifikat pernyataan perubahan secara elektronik

PT Biasa

  1. Perseroan Persekutuan merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seharusnya terbagi dalam saham
  2. Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang pendiri
  3. Didirikan oleh WNI, WNA, atau badan hukum indonesia atau asing
  4. Struktur pengurus minimal 1 (satu) orang direktur dan 1 (satu) komisaris
  5. Didirikan berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh notarisĀ 
  6. Modal berasal dari kesepakatan para pendiri dan tidak ada batasan jumlah modal yang harus disetor
  7. Terdiri dari RUPS, direksi, dan dewan komisaris
  8. Tidak diatur khusus mengenai laporan keuangan
  9. Bila ada perubahan Anggaran Dasar (AD) dan atau data ditetapkan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa indonesia serta diajukan kepada instansi terkait

Sumber : https://greenpermit.id/2022/10/14/perbedaan-pt-perorangan-dan-pt-biasa/#:~:text=PT%20Perorangan%20didirikan%20oleh%20orang,2%20(dua)%20orang%20pendiri

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *