Tindak Pidana Khusus

Hukum tindak pidana khusus merupakan hukum pidana yang berada di luar hukum pidana umum, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kodifikasi hukum pidana.

Peraturan perundang-undangan pidana yang bersifat khusus tersebut dibentuk sebagai penyempurnaan ketentuan yang telah ada dalam KUHP maupun untuk melengkapi ketentuan yang ada dan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Awalnya, istilah hukum tindak pidana khusus dikenal sebagai hukum pidana khusus.

Tindak pidana khusus juga mempunyai karakteristik dan penanganan yang khusus dibanding hukum pidana umum, baik materiil (KUHP) maupun formil (hukum acara pidana).

Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu.

Dapat diartikan bahwa hukum tindak pidana khusus adalah hukum pidana di bidang tertentu yang diatur dalam undang-undang pidana khusus.

Ruang lingkup hukum tindak pidana khusus

Ruang lingkup hukum tindak pidana khusus tidak bersifat tetap, tetapi dapat berubah tergantung dengan adanya penyimpangan.

Beberapa tindak pidana yang termasuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana khusus, yaitu:

  • tindak pidana ekonomi,
  • tindak pidana narkotika,
  • tindak pidana korupsi,
  • tindak pidana perpajakan,
  • tindak pidana kepabeanan,
  • tindak pidana pencucian uang,
  • tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE),
  • tindak pidana pornografi, dan
  • tindak pidana terorisme.

Beberapa tindak pidana tersebut dikategorikan ke dalam tindak pidana khusus karena memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif.

Sumber :

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/01550021/hukum-tindak-pidana-khusus–ruang-lingkup-dan-latar-belakangnya.

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *