Tindak Pidana Umum

Tindak pidana umum atau Generic crime adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu tindak “pidana yang berdiri sendiri” atau independent crimes, seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya yang dinyatakan sebagai tindak pidana karena sudah dipositifkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang pidana. Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum materil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil.

Jenis-jenis tindak pidana terdiri atas:

  • Delik formil dan delik materil. Delik formil adalah delik yang terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Delik materil adalah delik yang baru dianggap ketika setelah timbul akibatnya yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang.
  • Delik komisi dan delik omisi. Delik komisi adalah delik suatu pelanggaran terhadap larangan di dalam undang-undang. Delik omisi adalah delik berupa pelanggaran terhadap keharusan di dalam undang-undang.
  • Delik yang berdiri sendiri dan delik berlanjut. Delik berdiri sendiri adalah delik terdiri atas perbuatan tertentu. Delik berlanjut adalah delik terdiri atas beberapa perbuatan masing-masing berdiri sendiri-sendiri, maka dalam perbuatan itu terdapat hubungan erat, maka harus dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut.
  • Delik rampung dan Delik berlanjut. Delik rampung adalah delik pada satu perbuatan atau beberapa perbuatan tertentu yang selesai dalam suatu waktu tertentu yang singkat. Delik berlanjut adalah delik pada satu atau beberapa perbuatan yang melanjutkan suatu keadaan yang dilarang oleh undang-undang.
  • Delik tunggal dan delik bersusun. Delik tunggal adalah delik berupa satu kali perbuatan sudah cukup untuk dikenakan pidana. Delik bersusun adalah delik harus beberapa kali dilaksanakan untuk dikenakan pidana.
  • Delik sederhana, delik dengan pemberantasan atau delik berkualifikasi dan delik berprevilise. Delik sederhana adalah delik pokok. Delik dengan pemberatan atau delik berkualifikasi adalah delik memiliki unsur-unsur sama dengan delik pokok. Delik prevellise adalah delik memiliki unsur sama dengan delik pokok.
  • Delik sengaja dan delik kealpaan. Delik sengaja adalah delik dilakukan dengan sengaja. Delik kealpaan adalah delik dilakukan karena kesalahan ataupun kealpaan.
  • Delik politik dan delik umum. Delik politik adalah delik terhadap keamanan negara dan kepala negara. Delik umum adalah delik yang ditujukan kepada keamanan kepala negara dan negara.
  • Delik khusus dan delik umum. Delik khusus adalah delik hanya dilakukan orang tertentu saja, karena ada suatu kualitas. Delik umum adalah delik yang dilakukan setiap orang.
  • Delik aduan dan delik biasa. Delik aduan adalah delik dapat dituntut, bila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan. Delik biasa adalah delik yang bisa disebut bukan delik aduan dan untuk menuntutnya tidak perlu adanya pengaduan.

Sumber :

https://bapasjaksel.kemenkumham.go.id/glosarium/tindak-pidana-umum/
https://id.wikipedia.org/wiki/Tindak_pidana

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *