Tutupnya TikTok Shop di Indonesia: Dampak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 pada Industri E-commerce

Industri perdagangan sistem elektronik di Indonesia mengalami gejolak besar dengan diterapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Dalam revisi signifikan ini dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020, berbagai perubahan mendasar dicetuskan, termasuk pemisahan yang jelas antara fungsi sosial media dan social commerce. Aturan ini menetapkan pedoman baru terkait perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Poin kunci dalam peraturan ini mencakup pemisahan antara sosial media dan social commerce, penetapan harga minimum untuk barang impor, dan penciptaan Positive List untuk barang asal luar negeri. Dengan implementasi ini, industri e-commerce di Indonesia menghadapi tantangan dan perubahan signifikan.

Pada 3 Oktober 2023, TikTok Shop di Indonesia secara resmi menutup layanannya sebagai tanggapan terhadap kebijakan baru Permendag 31 Tahun 2023. Penutupan ini berlaku efektif sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. TikTok Shop, yang merupakan satu entitas dengan aplikasi utama TikTok, dihentikan karena tidak mematuhi aturan yang mengharuskan social commerce hanya digunakan untuk beriklan dan promosi, bukan untuk transaksi jual beli. Keberlanjutan bisnis e-commerce ini sebagai entitas terpisah menjadi salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi oleh TikTok Shop.

Meskipun pemerintah tidak melarang TikTok sebagai sosial media dan social commerce, namun mendorongnya untuk mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce) sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023.

Pasal 1 Ayat 17 dalam Permendag 31 Tahun 2023 memberikan definisi social commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang dan/atau jasa. Pasal 21 Ayat 3 secara tegas melarang social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya. Inilah yang menjadi dasar hukum penutupan TikTok Shop karena melanggar aturan tersebut dengan memfasilitasi transaksi jual beli di dalam aplikasi TikTok, yang hanya terdaftar sebagai aplikasi media sosial, bukan e-commerce.

Ditambahkan pada Pasal 3 Ayat 1, platform elektronik asing seperti TikTok Shop diwajibkan memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) jika ingin menyelenggarakan layanan perdagangan di sistem elektroniknya. TikTok Shop, yang belum memperoleh izin ini dari Kemendag, menjadi satu lagi alasan di balik penutupannya.

Penutupan TikTok Shop adalah contoh konkret dampak signifikan ketika peraturan perdagangan elektronik mengalami perubahan. Perubahan ini menimbulkan tantangan dan pertanyaan besar dalam industri e-commerce, terutama terkait pemisahan yang ketat antara sosial media dan social commerce yang diberlakukan oleh Permendag 31 Tahun 2023. Sebagai hasilnya, pelaku industri perlu terus beradaptasi dengan dinamika peraturan baru untuk menjaga kelangsungan bisnis mereka dalam era e-commerce yang terus berkembang.


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *