Oleh: Perdana Nur Ambar Setyawan
perdananur@gmail.com/081578042402
Penerapan akad syariah dalam lembaga bisnis perbankan mutlak adanya, tidak hanya sesuai dengan syar’i, namun harus sesuai juga dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemakaian kontrak murabahah mendominasi hampir di semua lembaga keuangan syariah, tidak terkecuali di PT. BPR Syariah Bangun Drajat Warga. Pembiayaan investasi yang paling sering menggunakan model murabahah karena berkenaan dengan jual beli barang produktif untuk menunjang usaha nasabah. Dalam esay ini akan disajikan sebuah contoh kontrak murabahah pembiayaan lapangan futsal yang diberikan oleh bank kepada nasabah. Namun begitu, penulis menemukan beberapa klausa yang kurang sependapat baik itu menabrak koridor hukum syariah maupun aspek lainnya. Sehingga kesimpulan yang didapat akan menjadi sebuah masukan atau saran yang dapat dipertimbangkan oleh bank, nasabah, maupun pelaku bisnis syariah lainnya.
Kata Kunci: Kontrak, Murabahah, Lembaga Keuangan Syariah, Bank
Pendahuluan
Imanuel Kant pernah mendefinsikan hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.1 Dokumen Kontrak atau Perjanjian adalah inti terpenting dari sebuah transaksi perdata yaitu berisi hal-hal apa yang secara bebas tidak boleh dilanggar oleh para pihak.. Konrak pembiayaan antara bank dan nasabah dapat diibaratkan sebagai jantung kepercayaan yang harus terus dibangun keduanya sebagai hubungan kreditur-debitur. Islam pun menaruh perhatian pada hal penulisan setiap transaksi keuangan yang dilakukan diatara manusia. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS _______. Dokumentasi tertulis dari sebuah transaksi kontraktual dapat meminimalisir saling klaim terhadap apa yang disepakati sebelumnya antara kreditur-debitur, karena kemampuan daya ingat otak manusia sangat terbatas.
Sebuah kontrak dapat dikatakan sah di Indonesia sekurang-kurangnya memnuhi 4 unsur sebagimana diatur dalam Pasal 1320 BW. Keempat unsur tersebut adalah __________________. Lain halnya dengan kontrak syariah, selain memenuhi keempat hal tersebut, namun juga memenuhi koridor hukum syariah, salah satunya adalah terbebas dari unsur riba. Sehingga dapat dikatakan bahwa lapangan dalam hukum kontrak syariah itu pengaturannya sangat detil dan rigid, karena tidak hanya untung-rugi yang menjadi kunci, namun harus adil baik antara para pihak, maupun terhadap semesta. Dokumen kontrak yang menjadi konsentrasi penulis untuk membahasnya adalah kontrak murabahah pembelian lapangan futsal antara PT BPR Bangun Drajat Warga dan nasabah. Jenis kontrak yang dipaparkan adalah berbentuk baku. Sudah hal lumrah nasabah tidak memiliki kuasa untuk mengajukan perubahan-perubahan klausa yang menurut penulis ada keadaan dimana kurang berimbang. Ada beberapa di antaranya yang dalam penerapannya tidak memenuhi ketentuan yang mutlak adanya memenuhi ketentuan yang mutlak adanya menurut syariah, seperti objek barang yang berstatus “tidak jelas” atau bahkan “tidak ada”. Bahkan muncul kecenderungan di sementara BMT yang sengaja menerapkan aqad murabahah semata-mata untuk mensiasati perolehan keuntungan atas pembiayaan yang disalurkan kepada nasabah.2 Namun begitu penulis cukup mengapresiasi perancang kontrak tersebut yang ada dalam beberapa bagiannya menunjukan kejeniusan memikirkan kebocoran-kebocoran hukum di masa depan yang dapat menjadi celah melemahkan bagi bank.
Kontrak Menurut Hukum yang Berlaku Di Indonesia
Menurut Pasal 1233 BW, tiap-tiap perikatan dilahirkan dari:3
- Perjanjian
- Undang-Undang
Subekti memberikan definisi bahwa suatu perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.4 Pasal 1313 BW memberikan definisi tentang kontrak yaitu: “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.” Perbedaan mendasar perikatan yang lahir dari perjanjian atau Undang-Undang adalah bila perjanjian membutuhkan persetujuan kedua belah pihak, namun jika lahir karena undang-undang bisa dipaksakan otomatis kepada siapa saja. Sehingga pelanggaran terhadap perjanjian diebut wanprestasi, namun bila pelanggaran terhadap undang-undang disebut perbuatan melawan
hukum. Pengaturan lebih rinci mengenai perjanjian diatur dalam buku III BW yaitu mencakup:5
- Ketentuan Umum (Pasal 1313 – 1319);
- Syarat sah perjanjian (Pasal 1320 – 1337);
- Akibat perjanjian (Pasal 1338 – 1341);
- Penafsiran perjanjian (Pasal 1342 – 1351);
Istilah populer dalam dunia perbankan syaraiah yaitu sering menggunakan istikah akad daripada perjanjian. Sejatinya kedau makna tersebut sama saja, terjadi pemisahan karena masuknya alkulturasi sistem hukum yaitu Hukum Indonesia yang diwariskan oleh kolonial dipaksa kawin dengan Hukum Islam untuk menjawab tantangan bisnis-bisnis bernafaskan syariah. Akad merupakan ikatan atau kontrak antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha yang sama. Dalam Pasal 1 ayat (13) UU No. 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah disebutkan bahwa akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.6 Karena akad adalah perikatan yang lahir karena adanya perjanjian maka berlaku juga Pasal 3210 BW mengenai syarat sah-nya perjanjian. Asas formalitas tersebut tidak serta merta memayungi suatu akad dalam bisnis perbankan syariah, karena bisa saja suatu akad sudah sesuai dengan Pasal 1320 BW tersebut bisa batal atau dapat dibatalkan misalnya ada unsur riba. Kekhususan tersebut konsekuensi dari asas lex specialis derogat generali yaitu hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Namun begitu asas-asas perjanjian umum seperti asas konsesualisme, asas Pacta Sun Servanda, dan Asas Kebebasan Berkontrak dapat diberlakukan dalam akad syariah.7 Sehingga pada intinya mendudukan suatu akad syariah dalam perbankan syariah selain harus masuk dalam koridor hukum perjanjian pada umumnya juga harus harus menggandeng hukum Islam yang ditelurkan lewat-lewat fatwa DSN sebagaimana amanah UU Perbankan Syariah. Klasifikasi kontrak telah ditentukan dalam buku III BW, yang dimulai dari bab 5 hingga Bab 18. Jumlah pasal yang mengatur kontrak nominaat (Kontrak yang dikenal dalam BW) ini sebanyak 394 pasal.8 Begitu juga dalam kontrak syariah yang memberi klasifikasi-klasifikasi kontrah yaitu dikenal dengan kontrak bernama salah satunya kontrak murabahah yang akan penulis analisa.
Kontrak Murabahah
Sistem ekonomi Islam adalah sebuah sistem yang berdasarkan hukum yang dibangun di atas prinsip penjagaan hak milik dan kesakralan akad. Syariah mengharamkan bentuk eksploitasi lewat kesepakatan yang tidak pantas dan tidak adil. Pengharaman riba (bunga) dan eliminasi ambiguitas kontraktual (gharrar) serta bentuk eksploitasi lainnya merupakan sebagian implikasi dari prinsip utama ini.9 Asas perbankan syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah dalam melakukan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, Demokrasi Ekonomi, dan Prinsip Kehati-hatian. Prinsip Syariah yang dimaksud adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.10 Jadi perintah undang-undang mengamanatkan bahwa Fatwa DSN MUI adalah rujukan utama dalam menentukan akad tersbut sudah masuk koridor syariah atau belum, selain asas-asas umum berkontrak yang diatur dalam BW. Penyaluran dana atau biasa disebut lending/financing merupakan produk unggulan dari bank, tak terkecuali bank perkreditan rakyat syariah. Selain sebagai mesin penarik laba, juga sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. Sebagaimana telah diulas dalam pendahuluan, akad merupakan tonggak awal hubungan kontraktual antara bank dan nasabah. Salah satu bentuk kontrak yang diterapkan di BPR Bangun Drajat Warga adalah model murabahab yang masuk dalam lingkup prinsip jual-beli. Jual beli berarti mengeluarkan atau memindahkan sesuatu dari kepemilikannya dengan harga tertentu.11 Prinsip jual beli yang dimaksud dengan kata lain adalah adanya transfer of property dan turunannya menjadi murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu yang berarti keuntungan, bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Barang diserahkan segera dan pembayarannya secara tangguh atau angsuran.12 Menurut Dewan Suariah Nasional, murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.13 Sedangkan menurut Bank Indonesia, murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati.14
Dasar hukum murabahah yang dipakai dalam regulasi perbankan syaraiah adalah Fatwa No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah Jo. Fatwa No. 111/DSN-MUI/2017/IX/2017 tentang akad Murabahah jo Fatwa No. 110/DSN-MUI/2017/IX/2017 . Rukun murabahah adalah sama dengan rukun jual beli pada umumnya, yaitu adanya penjual (al-bai’), pembeli (al musytari’), barang yang dibeli (al-mabi’), harga (al-tsaman), dan shigahat (ijab-qabul).15 Adapaun syarat-syarat murabahah, para ulama telah ber ijma’ bahwa:16
- Informasi mengenai harga awal/pokok.
- Informasi tentang keuntungan.
- Media pembayaran harus unit hitung.
- Tidak boleh mengandung riba.
- Akad pembelian pertama harus sah.
Analisa Perjanjian Pembiayaan Nomor 10394/MBA/V/2012
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mengatur secara khusu pola bisnis Bank Syariah baik Bank Umum Syariah maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Sesuai Pasal 27 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 26 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 21 huruf B ke-2 Jo Pasal 1 ke-7 Undang-undang tersebut mengamanahkan bahwa prinsip syariah yang dimaksud dalam menjalankan bisnis perbankan syariah adalah Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Maka penulis akan menggunakan pisau analisis fatwa DSN MUI dalam me-review Kontrak Murabahah Nomor 10394/MBA/V/2012 antara PT. Bank Pembangunan Rakyat Syariah Bangun Drajat Warga dan Nasabah.
Unsur – unsur fatwa DSN MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017





Unsur – unsur fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000
Penutup
Draf DSN-MUI No. 121/DSN-MUI/II/2018 tentang Pembiayaan Multimanfaat mempunyai cita-cita mengisi kekosongan hukum akan produk-produk kombinasi antara pembiayaan berobjek barang dan jasa. Apabila LKS melakukan transaksi pembiayaan dengan objek barang atau macam-macam barang atau kombinasi antara barang dan jasa namun dominan barang, maka akad yang harus dipakai adalah akad jual beli barang dengansegala derivasinya. Derivasi tersebut adalah akad murabahah, istishna, istishna paralel, salam, ijarah, dan IMBT. Namun apabila melakukan transaski jasa atau sejumlah jasa atau kombinasi antara jasa dan barang namun dominan jasa, maka akad yang boleh dipaki hanyalah akad ijarah dan akad kafalah.
Daftar Pustaka
Buku:
Frank, E.Vogel dan Samuel L. Hayes, Hukum Keuangan Islam,Bandung: Nusamedia, 2007.
Djamil, Fathurrahman, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Hidayat, Enang, Fiqih Jual Beli, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2015.
Elhas, Nashihul Ibad, Produk Standar Ekonomi Syariah dalam Kilas Sejarah, Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2015.
Jurnal:
Fathoni, Nur, Konsep Jual Beli dalam DSN-MUI, “Economica” Volume 4 No. 1 Tahun 2013.
Maksum, Muhammad, Penerapan Hukum Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Syariah, “Cita Hukum” Volume 3 Nomor 1 Tahun 2015.
Maulidha, Erina dan Asrul Aminulloh, Perekayasaan Akuntansi Istishna’ pada produk Pembiayaan Apartemen, “Akuntansi dan Keuangan Islam” Volume 1 Nomor 1 Tahun 2013.
Syaiconi, Ahmad, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Bay’ Al-Salam Dan E-Commerce, “Ahkam” Volume 3 Nomor 2 Tahun 2015
Qusthoniah, Analisis Kritis Akad Salam Di Perbankan Syariah, “Jurnal Syari’ah” Volumen 5 Nomor 1 Tahun 2016.
Atmaja Dwi Surya, Leasing (Problematika Praktek Al Ijarah Kontemporer), “Khatulistiwa” Volume 2 Nomor 1 Tahun 2012.
Munif, Nasrullah Ali, Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia, “Ahkam” Volumen 4 Nomor 1.
Saharuddin, Asas Indemnitas dan Kafâlah dalam Asuransi Syariah, “Al-Iqtishad” Volume 5 Nomor 1 Tahun 2013.
Shaeruddin, Asas Indemnitas dan Kafâlah dalam Asuransi Syariah, “Al-Iqtishad” Volume 5 Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan:
Fatwa DSN-MUI No. 110/DSN-MUI/IX//2017 tentang Jual Beli
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/19/DKMP
Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mal Beli Istishna.
- Rahayu Hartini, Hukum Komersial, (Malang: UMM Press, 2005), hlm. 2 ↩︎
- Makhalul Ilmi SM, Teori dan Praktek Mikro Keuangan Syariah,(Yogyakarta: UII Press, 2002), hlm. 39. ↩︎
- Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law,(Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996), hlm. 26 ↩︎
- Subekti, Hukum Perjanjian, (PT. Intermasa), hlm. 1 ↩︎
- Natsir Asnawai, Aspek Hukum Janji Prakontrak),(Yogyakarta: UII Press, 2017), hlm. 8-9 ↩︎
- Natsir Asnawai, Aspek Hukum Janji Prakontrak),(Yogyakarta: UII Press, 2017), hlm. 9 ↩︎
- Titik Triwulan Titik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional.(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hlm. 227-229 ↩︎
- Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Perbandingan Hukum Perdata,(Depok: Rajagrafindo Persada, 2014), hlm. 280 ↩︎
- Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam,(Jakarta: Kencama, 2008), hlm. 69. ↩︎
- Ikit, Manajemen Dana Bank Syariah,(Yogyakarta: Gava Media, 2018), hlm. 17. ↩︎
- Enang Hidayat, Fiqh Jual Beli,(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015), hlm. 10. ↩︎
- Dwi Suwiknyo, Jasa-Jasa Perbankan Syariah,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 15-16 ↩︎
- Fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 ↩︎
- Bank Indonesia, Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah,lampiran daftar istilah, Agustus 2004, hlm. 6 ↩︎
- Fathurrahman Djamil, Penerapan Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah.(Jakarta, Sinar Grafika, 2012), hlm. 111. ↩︎
- Cecep Maskanul Hakim, Belajar Mudah Ekonomi Islam,(Tangsel: Shuhuf Media Insani, 2015), hlm. 73-74. ↩︎
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta
Tinggalkan Balasan