Akta Perdamaian/Akta Van Dading

Akta van dading adalah akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR. Pasal 1851 KUH Perdata mendefinisikan perdamaian sebagai suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.

Sementara dalam Pasal 130 HIR diatur bahwa ketika para pihak datang ke pengadilan, maka pertama-tama dilakukan perdamaian/mediasi. Jika perdamaian tercapai maka dibuat akta perdamaian yang mengharuskan para pihak menepati perjanjian tersebut.

Menurut Penjelasan Pasal 130 HIR kekuatan hukum akta perdamaian sama dengan kekuatan suatu keputusan hakim biasa dan dijalankan pula seperti keputusan biasa, akan tetapi tidak bisa dimintakan banding atau kasasi.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Herzien Inlandsh Reglement;


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *