Apa itu Amicus Curiae

blank

Mengenal Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan)


Pendahuluan

Dalam dunia hukum, Amicus Curiaeatau yang sering dikenal sebagai “Sahabat Pengadilan” telah menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan di Indonesia. Amicus Curiaemerujuk pada individu atau kelompok yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam suatu perkara, akan tetapi mereka memberikan pandangan dan informasi kepada pengadilan yang membantu pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan. Beberapa praktik Amicus Curiae seperti Amicus Curiae untuk Bharada E, Amicus Curiae Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam Kasus Yusniar, dan terkini Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024.

Pembahasan

Sejarah dan Dasar Hukum 

Pada mulanya, konsep Amicus Curiae berasal dari tradisi Hukum Romawi yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum Common Law. Namun, seiring berjalannya waktu, penggunaan Amicus Curiae juga tersebar luas di negara-negara yang menerapkan sistem hukum Civil Lawseperti Indonesia. Landasan hukum yang menjadi dasar penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), yang menegaskan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” sebab Hakim sebagai seorang penegak hukum serta keadilan semestinya bisa mengenal, merasakan serta mampu menyelami perasaan hukum serta keadilan yang hidup di masyarakat.

Kedudukan, Tujuan dan Fungsi

Peran utama Amicus Curiae adalah memberikan pandangan atau informasi tambahan kepada pengadilan yang mungkin tidak dipertimbangkan oleh pihak yang terlibat dalam kasus. Hal ini dapat berupa analisis hukum, data statistik, atau pandangan ahli yang relevan dengan kasus yang sedang dipertimbangkan. Dengan demikian, Amicus Curiae berfungsi sebagai sumber pengetahuan tambahan bagi hakim dalam menilai suatu perkara dan mengambil keputusan yang lebih baik informasinya.

Selain itu, Amicus Curiae juga dapat berfungsi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu yang mungkin tidak memiliki suara dalam proses peradilan yang seringkali mewakili kepentingan publik, memperjuangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, atau isu-isu sosial lainnya yang relevan dengan kasus yang sedang dipertimbangkan.

Keuntungan dan Tantangan

Salah satu keuntungan dari Amicus Curiae adalah peningkatan kualitas keputusan pengadilan melalui penambahan perspektif yang beragam dan pengetahuan tambahan. Dengan menerima informasi dari pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam kasus, hakim dapat memperoleh pemahaman yang lebih lengkap tentang isu-isu yang terlibat.

Namun, disisi lain ada beberapa tantangan seperti adanya risiko bahwa informasi yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut dapat menjadi subjek manipulasi yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keputusan pengadilan secara negatif. Oleh karena itu, penting bagi pengadilan untuk mengevaluasi dengan cermat relevansi informasi yang diberikan dalam Amicus Curiaesebelum mempertimbangkan informasi tersebut dalam proses pengambilan keputusan.

Kesimpulan

Dalam suatu sistem hukum yang kompleks dan beragam, kedudukan Amicus Curiae menjadi semakin penting dalam memastikan keadilan dan keberlanjutan proses peradilan. Individu dan/atau kelompok yang memberikan pandangan dan informasi tambahan kepada pengadilan akan membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil hakim dapat mencerminkan pemahaman yang komprehensif tentang isu-isu yang terlibat, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat secara lebih luas. Oleh karena itu, praktik keterlibatan Amicus Curiae harus terus didorong dan diperkuat sebagai bagian integral dari sistem peradilan transparan dan berkeadilan.

Daftar Pustaka

CNN Indonesia, “Apa itu Amicus Curiae yang Ramai Diajukan di Sidang Sengketa Pilpres”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240401185003-12-1081445/apa-itu-amicus-curiae-yang-ramai-diajukan-di-sidang-sengketa-pilpres, Diakses pada 2 Mei 2024

Fadhila Rahmadiani Fasya, “Menakar Implikasi Amicus Curiae dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024”, https://www.unand.ac.id/index.php/berita/opini/873-unand-opini-mahasiswa-hukum-amicus-curiae.html, diakses pada 2 Mei 2024.

Irene Amadea Rembeth dan Mirza Marali, “Meninjau Ulang Peran Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” https://www.hukumonline.com/berita/a/meninjau-ulang-peran-amicus-curiae-dalam-sistem-peradilan-pidana-di-indonesia-lt64e34a5d244d2/, diakses pada 2 Mei 2024

Willa Wahyuni, “Mengenal Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024”, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-amicus-curiae-dalam-sengketa-hasil-pilpres-2024-lt6620d4c1141e5/ , diakses pada 2 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *