Secara definitif Elektronik SPT atau disebut e-SPT diartikan sebagai aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh para Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Pengertian e-SPT secara lebih lengkap menurut DJP adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer yang digunakan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Fasilitas e-SPT Masa PPN
Fasilitas yang tersedia dalam aplikasi e-SPT Masa PPN sebagai berikut:
1. Perekaman data SPT beserta lampirannya
2. Perekaman data SPT Pembetulan beserta lampirannya
3. User Profiles
4. Memelihara data Wajib Pajak Lawan transaksi
5. Impor data lampiran
6. Generate data digital
Tujuan E-SPT
Tujuan penerapan sistem e-SPT menurut modul sosialisai e-SPT oleh Direktorat Jendral Pajak adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. e-SPT merupakan aplikasi yang terintegrasi untuk tujuan pelaporan SPT, sehingga memudahkan Wajib Pajak menyiapkan SPT untuk dilaporkan ke KPP.
Kelebihan Aplikasi E-SPT adalah sebagai berikut:
1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket
2. Data perpajakan terorganisir dengan baik
3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
6. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas
8. Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak
Sumber : https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/1012/928
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan