Apa itu Gelar Perkara?

,,
blank

Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.

Mekanisme gelar perkara dilaksanakan dengan cara:

a.    gelar perkara biasa; dan

b.    gelar perkara khusus.

Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi:

a.    penyelidikan;

b.    pengiriman SPDP;

c.    upaya paksa;

d.    pemeriksaan;

e.    gelar perkara;

f.     penyelesaian berkas perkara;

g.    penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;

h.    penyerahan tersangka dan barang bukti; dan

i.      penghentian Penyidikan.

Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/a/gelar-perkara-dan-seluk-beluknya-lt582d807d2f16c

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *