APA ITU GUGATAN?

blank

Gugatan merupakan suatu surat tuntutan hak (dalam permasalahan perdata) yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lainnya sebagai tergugat.

Dasar Hukum

Dasar hukum gugatan dapat dilihat dari bentuknya. Bentuk gugatan terdapat 2 macam, yaitu gugatan lisan dan gugatan tertulis. Gugatan tertulis diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herziene Inlandsch Reglement (HIR) juncto Pasal 142 Rectsreglement voor de Buitengewesten (RBg) sedangkan gugatan lisan dalam Pasal 120 HIR. Tetapi gugatan tertulis tetap diutamakan.

Ciri khas

Ciri khas dari gugatan, adalah:

  • Permasalahan hukum yang diajukan mengandung sengketa;
  • Terjadi sengketa diantara pihak, minimal 2 (dua) pihak (penggugat dan tergugat);
  • Tidak dapat dilakukan secara sepihak;
  • Kekuatan mengikat, keputusan hakim hanya mempunyai kekuasaan mengikat kepada para pihak yang bersengketa dan keterangan saksi yang diperiksa ataupun didengarkan keterangannya.

Proses Pemeriksaan

Proses pemeriksaan gugatan di pengadilan berlangsung secara kontradiktor (contradictoir), yaitu memberikan hak dan kesempatan kepada tergugat untuk membantah dalil-dalil penggugat dan sebaliknya penggugat juga berhak untuk melawan bantahan tergugat. Dengan kata lain, pemeriksaan perkara berlangsung dengan proses sanggah menyanggah baik dalam bentuk replik-duplik maupun dalam bentuk kesimpulan (conclusion). Pengecualian terhadap pemeriksaan contradictoir dapat dilakukan melalui verstek atau tanpa bantahan. Apabila pihak yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan yang ditentukan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil secara sah dan patut oleh juru sita. Pengadilan akan mengeluarkan putusan setelah pemeriksaan sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih diselesaikan dari awal sampai akhir atas gugatan tersebut.

Contoh – contoh

Contoh sederhana dari gugatan ialah :

  • Gugatan Wanprestasi atas kelalaian seseorang dalam memenuhi kewajibannya
  • Gugatan Ganti Rugi yang dialami seseorang atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain.

Sumber : https://indonesiare.co.id/id/article/mengenal-perbedaan-gugatan-dan-permohonan

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti :

  • pendampingan perkara perdata
  • cerai talak
  • gugat cerai
  • permohonan dispensasi kawin
  • gugatan hak asuh anak
  • permohonan penetapan ahli waris
  • sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum
  • pendampingan perkara pidana
  • mediasi
  • negosiasi
  • dll.

Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *