Dalam bahasa inggris, offering letter berarti surat penawaran kerja. Sedangkan secara pengertian offering letter adalah dokumen pernyataan tertulis sekaligus penawaran secara formal yang diberikan perusahaan kepada calon karyawan yang akan bergabung. Biasanya surat ini dikirim setelah calon melalui beberapa proses seleksi rekrutmen. Tujuan dari offering letter yaitu untuk membantu perusahaan menjabarkan secara rinci apa saja fasilitas yang akan diberikan kepada pekerja. Hal ini menyangkut gaji dan posisi. Dengan adanya surat ini, diharapkan nantinya kedua belah pihak telah memahami hak dan kewajibannya masing-masing.
Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan di dalam offering letteradalah hak hingga tanggung jawab selama bekerja di perusahaan. Meskipun setiap perusahaan memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Akan tetapi beberapa hal yang umumnya dicantumkan dalam offering letter yaitu:
- Nama posisi jabatan.
- Uraian mengenai pekerjaan yang terkait perihal tugas, lingkungan kerja, struktur organisasi, atapun ketentuan kerja lain pada offering letter adalah wajib.
- Gaji yang diterima, termasuk rincian gaji sebelum dipotong pajak, nominal gaji bersih, dan tunjangan lain seperti insentif atau bonus akhir tahun.
- Fasilitas dan benefit yang akan didapatkan, seperti BPJS ketenagakerjaan, asuransi swasta, laptop dari kantor, uang lembur, dan sebagainya yang sudah dijelaskan dalam proses interview.
- Jatah cuti sakit, cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan, cuti haid dan lainnya.
- Kapan tanggal yang efektif untuk mulai bekerja.
- Tanggal habis tempo, yaitu batas waktu maksimal untuk calon karyawan baru mengambil offering letteryang sudah ditandatangani.
Di Bagian penutup offering letter dilengkapi dengan kolom untuk tanda tangan sebagai bukti konfirmasi mengikat. Kolom tanda tangan tersebut ditandatangani oleh HRD Perusahaan dan calon karyawan.
Sumber:
OCBC NISP, “ Pengertian Offering Letter dan Bedanya Dengan Kontrak Kerja”, https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/09/16/offering-letter-adalah
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan