Apa itu Panjar Biaya Perkara??

blank

Panjar Biaya Perkara merupakan biaya uang muka untuk pengajuan permohonan/gugatan agar diproses di Pengadilan Negeri. Biaya ini digunakan untuk bea administrasi di panitera, membuat surat pemanggilan kedua belah pihak serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya, dan bea meterai.

Biaya perkara atau Biaya Proses Penyelesaian Perkara sebagaimana diatur dalam Perma No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (Perma 03/2012).

Dalam Pasal 1 ayat (1) Perma 03/2012 disebutkan bahwa Biaya Proses Penyelesaian Perkara adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materiil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.

Dalam Pasal 1 ayat (1) Perma 03/2012 disebutkan bahwa Biaya Proses Penyelesaian Perkara adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materiil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.

Di Dalam Penetapan standar Tarif Biaya Perkara tersebut, meliputi biaya perkara dalam hal:

  1. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Pertama, yang meliputi jenis perkara Gugatan/Perlawanan/bantahan, Gugatan Sederhana, Perkara Permohonan, Perkara Ghoib ( tidak diketahui alamat salah satu pihaknya);
  2. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Banding
  3. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Kasasi
  4. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
  5. Tarif Biaya Sita
  6. Tarif Biaya Peletakan Sita (PS), dan;
  7. Tarif Biaya Eksekusi

Sumber: : https://pn-rotendao.go.id/layanan-hukum/biaya-perkara#:~:text=Panjar%20Biaya%20Perkara%20merupakan%20biaya,sidang%20berikutnya%2C%20dan%20bea%20meterai.

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

https://www.pa-unaaha.go.id/standar-biaya/biaya-perkara/102

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *