Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan berdasar pada Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang melakukan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Sedangkan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) merupakan pengusaha pribadi/perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) merupakan badan usaha yang belum dikukuhkan karena badan usaha tersebut memiliki omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Oleh karena itu, Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) dihapuskan dari kewajibannya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Namun, tetap diharuskan atau diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Syarat Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak
Apabila Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) ingin dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pengusaha tersebut diharuskan mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Berikut ini, merupakan beberapa ketentuan atau kebijakan yang harus dipenuhi apabila Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) ingin dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP):
- Pengusaha pribadi maupun badan sebelumnya harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet dari usahanya dalam 1 (satu) tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
- Dengan berkaca pada PMK Nomor 197/PMK.03/2013, dikatakan bahwa perusahaan yang jumlah omzetnya tidak sampai pada Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka tidak diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan dimasukkan dalam klasifikasi pengusaha kecil Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
- Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ternyata setelah dikukuhkan memiliki jumlah omzet usahanya dalam 1 (satu) tahun di bawah Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jadi, pada intinya bagi pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun untuk pengusaha yang omzetnya di atas Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tetapi belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pengusaha tersebut belum bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur pajak.
Perbedaan Kewajiban PKP dan Non PKP
Perbedaan kewajiban antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) adalah terletak dalam kewajibannya memungut pajak. Apabila pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga wajib untuk melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan untuk Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) tidak diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun menjalankan kewajiban dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti halnya melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur pajak. Kewajiban dari Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) hanyalah menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Sumber :https://www.pajakku.com/read/60caffc058d6727b1651aaed/Mengenal-Perbedaan-PKP-dan-Non-PKP
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan