Pajak final atau PPh final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak (WP) menerima penghasilan. Pajak final biasanya langsung disetorkan oleh WP.
Karena sifat pungutannya yang seketika, PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan meskipun nantinya tetap harus dilaporkan.
Lalu, mengapa pemerintah membedakan pajak penghasilan menjadi 2 jenis? Pemisahan PPh final dan nonfinal bukanlah sebuah keputusan yang dibuat semata-mata untuk mempersulit wajib pajak, bahkan sebaliknya, pemerintah (dalam hal ini Dirjen Pajak) berusaha memudahkan wajib pajak agar kewajibannya bisa dipenuhi dengan lebih mudah lagi.
Setidaknya ada dua pertimbangan yang menjadi dasar penerapan pajak final, yaitu:
- Penyederhanaan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha.
- Memudahkan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.
Untuk lebih memahami dua jenis pajak ini, selanjutnya mari kita bahas beberapa hal tentang PPh final dan non-final yang mungkin belum Anda tahu.
Perbedaan PPh Final dan Non Final
1. Berbeda Sistem Hitungnya
PPh final dihitung langsung sebagai satu kesatuan tanpa dikaitkan dengan perhitungan penghasilan lainnya. Sedangkan PPh non-final dihitung dari penghasilan bruto ditambah biaya lain seperti biaya perolehan, pemeliharaan, dan penagihan. Jadi, jika penghasilan yang didapat termasuk PPh final, maka penghasilan tersebut tidak perlu dihitung lagi untuk mengetahui berapa pajak terutang.
Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final
Lalu, apa saja jenis penghasilan yang termasuk PPh final? Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang termasuk pajak final adalah:
- Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan.
- Penghasilan dari bunga obligasi.
- Penghasilan dari hadiah undian.
- Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
- Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.
- Penghasilan dari perusahaan pelayaran Indonesia.
- Penghasilan dari wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
- Penghasilan neto fiskal.
2. Tarifnya Berbeda
Untuk PPh final, tarif yang dikenakan adalah tarif umum progresif yang tercantum dalam pasal 17 UU PPh. Sedangkan tarif dan dasar pemungutan PPh non-final diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).
3. Waktu Penyetoran Berbeda
Pada PPh final, jumlah pajak yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT tahunan. Sedangkan pada PPh non-final kewajiban baru bisa ditunaikan begitu kita menyetor dan melaporkan SPT tahunan. Transaksi PPh non final dianggap lunas saat Anda selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahun.
Sumber :https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/pajak-final-pph-final
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan