Apa itu SPT??

blank

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) menurut undang-undang No.16 tahun 2009 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 1 angka 11 adalah surat wajib yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek dan/atau objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT adalah produk terakhir dari rangkaian kewajiban perpajakan yang melekat pada wajib pajak. Pasal Pasal 3 UU KUP juga menegaskan kewajiban bagi setiap WP untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Fungsi SPT adalah sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban atas Pajak yang telah dibayar dan dipotong/dipungut oleh Wajib Pajak.

Jenis SPT

Dalam Mardyasmo (2009:32) disebutkan bahwa SPT meliputi:

1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan

2. SPT Masa yang terdiri dari:

SPT Masa Pajak Penghasilan

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai: dan

SPT Masa Pajak Pertambhan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai

SPT sendiri dapat berbentuk formulir kertas (hardcopy) atau e-SPT.

Penyampaian SPT
SPT tersebut disampaikan kepada KPP tempat terdaftarnya WP atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP sesuai dengan cara dan batas waktu yang telah ditentukan. SPT disampaikan dengan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, dan cara lain, yaitu dengan menggunakan jasa ekspedisi atau kurir dan menggunakan eFilling melalui ASP. Setiap SPT yang disampaikan oleh WP akan mendapatkan tanda penerimaan surat atau bukti penerimaan SPT.

Batas penyampaian SPT dalam pasal 3 ayat 3 UU No. 16 tahun 2009 tentang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 adalah:

1. Untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.

2. Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.

3. Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang sehubungan dengan SPT dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Sumber: https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/1012/928

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *