Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik (e-SPT atau e-Filing)
SPT meliputi ;
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang pribadi.
- SPT Masa yang terdiri dari;
- SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh);
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pemungut PPN.
Masa Pajak ialah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yaitu SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Fungsi SPT
Bagi Wajib Pajak, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berfungsi untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya kepada Negara dan pihak yang dipotong.
SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal WP adalah Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Jika SPT ditandatangani oleh bukan WP, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.
Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara :
- tanda tangan biasa;
- tanda tangan stempel; atau
- tanda tangan elektronik atau digital (Sertifikat Elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak, atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Ditjen Pajak).
Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.
Batas jatuh tempo pelaporan SPT
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara umum adalah :
- untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Sanksi Keterlambatan Menyampaikan SPT
Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan dalam jangka waktu pelaporan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar :
- Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya
- Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
- Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
Sumber :https://www.pajakku.com/read/5de725cb387af773a9e0124f/Belajar-Pajak:-Surat-Pemberitahuan-(SPT)
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan