Kuasa Hukum Pajak adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak, sedangkan Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk dapat berpraktik sebagai Kuasa Hukum Pajak dengan memiliki izin kuasa hukum, yaitu:
Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki Izin Kuasa Hukum, yang terdiri dari:
a. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan; dan Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai;
b. Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum, pemohon harus menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum secara tertulis kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak;
c. Permohonan untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diwajibkan;
d. Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen;
e. Permohonan disampaikan kepada Ketua untuk mendapatkan persetujuan;
f. Ketua menerbitkan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap yang berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum;
g. Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum.
h. Kuasa Hukum yang telah memperoleh Izin Kuasa Hukum dapat mendampingi atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak sesuai jenis Izin Kuasa Hukum yang diterbitkan;
Dari sejumlah persyaratan di atas, dapat kita lihat bahwa untuk menjadi Kuasa Hukum Pajak tidak hanya berlatar belakang bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi saja, namun seorang advokat (sarjana hukum) juga bisa menjadi Kuasa Hukum Pajak
Syarat Konsultan Pajak adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
g. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan