Apa Perbedaan Kuasa Umum, Khusus, dan Istimewa??

blank

“Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.”

Dari uraian pasal tersebut, disimpulkan bahwa terdapat 2 (dua) pihak dalam menjalankan hubungan hukum berkaitan dengan kuasa, yaitu:

  • Pemberi kuasa/lastgever (instruction, mandate);
  • Penerima kuasa yaitu pihak yang diberi perintah atau mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.

Pada dasarnya, kuasa dalam hukum acara perdata dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu :

KUASA UMUM

Kuasa umum diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata yang bertujuan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa seperti melakukan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa atau pengurusan yang meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya. Oleh karena itu, kuasa umum hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.

KUASA KHUSUS

Kuasa khusus diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk kepentingan dan atas nama pemberi kuasa yang hanya terbatas pada apa yang tertuang di dalam surat kuasa. Apabila penerima kuasa melakukan hal-hal diluar dari kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa, maka tanggung jawab dan akibat hukum-nya berada di penerima kuasa. Di dalam Pasal 1795 KUHPerdata disebutkan “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”

Kuasa khusus ini banyak digunakan terutama di dalam dunia advokat/pengacara dimana seorang pemberi kuasa memberikan kuasanya kepada advokat/pengacara untuk bertindak untuk atas nama pemberi kuasa mewakili kepentingannya dipengadilan atau diluar pengadilan.

KUASA ISTIMEWA

Kuasa istimewa diatur dalam Pasal 1796 KUH Perdata. Setidaknya terdapat 2 (dua) persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan pembuatan surat kuasa istimewa tersebut, yaitu:

  • Bersifat limitatif, artinya perbuatan hukum tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri. Tidak ada substitusi kuasa dalam kuasa istimewa ini. Oleh karena itu, tindakan istimewa yang dilakukan hanya terbatas pada : (a) untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau untuk meletakkan hak tanggungan di atas benda tersebut, (b) untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga atau (c) untuk mengucapkan sumpah.
  • Dibuat berdasarkan akta otentik pada pejabat berwenang, seperti notaris atau PPAT. Namun, terhadap persyaratan harus dibuat dalam akta otentik tersebut masih menimbulkan perdebatan, dikarenakan dalam pelaksanaannya banyak kuasa istimewa yang diterima tanpa harus terlebih dahulu dibuat dalam suatu akta otentik. Seperti yang terjadi dalam praktek di Pengadilan Agama, dimana kuasa istimewa untuk mengucapkan ikrar talak tersebut tidak perlu berbentuk akta otentik.

Sumber : https://konspirasikeadilan.id/artikel/surat-kuasa-umum-khusus-istimewa-perantara-dalam-hukum-acara-perdata8580

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *