Apa Saja Syarat Menjadi Seorang Advokat?

blank

Syarat menjadi advokat diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:

  1. Merupakan Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
  5. Berijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum.
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat.
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab adil, dan berintegritas tinggi.

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *