Ikrar talak adalah pengakuan dan sumpah, mengakhiri atau memutus hubungan/ikatan suami-istri atas kehendak suami dengan kata talak atau sejenisnya. Ikrar talak merupakan kewajiban seorang suami yang akan bercerai, tentunya terdapat perbedaan terkait dengan perkara talak baik menurut fiqh Islam maupun UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang ada di Indonesia. Perbedaan yang cukup mendasar mengenai konsep dan pelaksanaan pada ikrar talak, yaitu terletak pada pengucapan ikrar talak tersebut.
Dalam fiqh Islam terjadinya talak (penetapannya) tergantung pada kapan diucapkan ikrar talak tersebut. Semenjak diucapkannya ikrar talak oleh suami maka pada waktu itu ikrar talak ditetapkan, yang berpengaruh pada ikatan pernikahannya, yaitu dengan putusnya ikatan pernikahan walaupun tanpa adanya campur tangan pengadilan Agama.
Berbeda dengan konsep UU No.1 tahun 1974, bahwa ikrar talak hanya terjadi (jatuh) jika pengucapannya diucapkan di depan majelis sidang, itupun harus menunggu selesai putusan cerai talak mempunyai kekuatan hukum dan setelah itu baru ditetapkan ikrar talak.
Mengingat di Indonesia menganut hukum positif, sehingga yang berlaku adalah pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan di depan majelis hakim sesuai dengan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sumber : https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10744/
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan