Aturan dan Tips Penamaan PT

blank

Sebelum mengajukan permohonan pendirian PT kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), para pendiri harus menentukan nama perusahaannya terlebih dahulu. Panduan dalam memilih nama PT diatur rinci di dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama (PP 43/2011). Adanya pengaturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama yang sudah beritikad baik menggunakan nama tersebut sebagai nama PT secara resmi dalam akta pendiriannya. Maka dari itu, nama PT tidak dapat dibuat sembarangan dan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Menggunakan Bahasa Indonesia

Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 11 PP 43/2021 yang mengatakan bahwa perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai nama perusahaan dalam bahasa Indonesia. Perlu diketahui bahwa nama PT harus terdiri dari minimal 3 suku kata. Penambahan imbuhan “PT” sebelum nama perusahaan tidak terhitung sebagai 3 kata prasyarat pemberian nama. Ketentuan ini bertujuan agar mudah dibedakan antara perusahaan dengan modal asing dengan perusahaan lokal.

  1. Tidak Boleh Menggunakan Nama yang Sama dengan PT Lain

Pemberian nama suatu PT tidak boleh sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama PT lain meskipun bidang usaha dan domisili kedua PT berbeda. Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama PT yang satu dengan yang lain sehingga menimbulkan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau bunyi ucapan. Misalnya, PT Bhayangkara dengan PT Bayangkara, PT Sampurna dengan PT Sampoerna, PT Jaya dan Makmur dengan PT Djaja & Makmur. Maka dari itu, para pelaku usaha harus memeriksa terlebih dahulu nama perusahaan yang ingin didaftarkan guna mencegah kesamaan dengan PT lain.

  1. Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan

Pemilihan nama PT harus menyesuaikan dengan budaya yang berlaku dan tidak menimbulkan kebencian di masyarakat. Apalagi menggunakan nama yang mengandung isu SARA, nama tersebut pasti akan ditolak oleh Kemenkumham karena dilarang berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

  1. Tidak Sama atau Tidak Mirip dengan Nama Lembaga Negara, Pemerintah atau Internasional

Bagi para pelaku usaha yang ingin memberikan nama perusahaannya mirip dengan lembaga negara, pemerintah atau internasional, maka harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Misalkan, PT Dewan Perwakilan Rakyat yang mana diperlukan izin dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri.

  1. Jangan Hanya Memakai Tujuan atau Bidang Usaha sebagai Nama PT

Sebagai contoh, terdapat suatu perusahaan yang akan berbisnis di bidang pemborongan dan pengangkutan, kemudian para pendirinya menamakan PT tersebut sebagai “PT Pemborongan dan Pengangkutan”. Nama tersebut akan ditolak oleh Kemenkumham karena terlalu umum dan PT yang bergerak dalam bidang tersebut tidak hanya satu. Ditambah lagi, nama tersebut akan susah untuk diingat bagi banyak orang karena tidak memiliki ciri khas.

  1. Sesuai dengan Tujuan dan Bidang Usaha Perusahaan

Terkait aturan ini, para pendiri harus memberikan nama PT sesuai dengan tujuan serta kegiatan usaha, misalnya PT Pelayaran Andalan yang kegiatan usahanya harus di bidang pelayaran, PT Abdul Konstruksi yang kegiatan usahanya harus di bidang konstruksi. Akan membingungkan banyak orang jika terdapat PT Sejahtera Abadi Medika yang seharusnya bergerak di bidang usaha medis, tapi ternyata berbisnis di bidang otomotif.

Sumber : 

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *