Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kejatahan Cyberpornography di Indonesia

blank

Pendahuluan

Anak adalah keturunan Ayah dan Ibu dalam keluarga yang menjadi amanah serta karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang harus dilindungi dengan penuh kasih sayang serta kehati-hatian. Anak juga memiliki peranan strategis sebagai generasi muda yang akan menjadi penerus dalam melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa dan negara.

Tidak dipungkiri bahwa perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat mendorong perubahan-perubahan diberbagai aspek kehidupan manusia dalam lapisan masyarakat seperti hukum, ekonomi, sosial dan budaya baik itu perubahan ke arah positif yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk mengakses informasi pada internet kapan saja dan dimana saja, namun disisi lain terdapat dampak negatif yang tidak bisa dihindari seperti munculnya fenomena kejahatan siber dunia maya (cybercrime)sebagai kejahatan baru dan berkembang yang disebabkan oleh kemajuan teknologi, yaitu internet sebagai media komunikasi yang dapat pemanfaatan disalahgunakan untuk tindakan kejahatan yang menimbulkan ancaman bagi pengguna internet, baik itu menimpa orang dewasa maupun anak-anak, salah satu ancaman kejahatan dunia maya atau internet yang sangat marak terjadi adalah cyberpornographyyang termasuk salah satu bentuk dari kejahatan seksual.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2016-2020 mencatatkan bahwa kejahatan pornografi dan cybercrimeyang melibatkan anak berjumlah 3.178 kasus. Kemudian pada tahun 2021 tercatat 345 kasus terkait anak korban pornografi dan cybercrimesehingga KPAI menyebutkan bahwa cyberpornographyyang melibatkan anak berada pada urutan ketiga teratas kejahatan seksual di Indonesia sehingga menimbulkan kecemasan kepada masyarakat.

Negara Indonesia sebagai Negara pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak memiliki kewajiban untuk menjamin penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak sebagai korban kejahatan cyberpornography sebagai komitmen besar dalam mewujudkan dunia yang layak bagi anak dengan ratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum secara komprehensif untuk memberikan keadilan restoratif, dimana tidak hanya berfokus terhadap penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan anak sebagai korban secara fisik, psikis, dan sosial oleh karenanya negara dan pemerintah hadir dan bertanggungjawab dalam menjamin harkat dan martabat hak-hak anak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam sistem peradilan sebagai korban kejahatan cyberpornographydi Indonesia. 

Pembahasan

Pengaturan Hukum Terhadap Kejahatan Cyberpornography di Indonesia

Istilah cyberpornography terdiri dari dua kata yang membentuknya yaitu “cyber” atau siber yang memiliki arti sistem komputer dan informasi yang berhubungan dengan internet serta “pornography”atau pornografi yang berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.

Penggabungan dua arti dari istilah tersebut diperoleh sebuah pemahaman singkat tentang cyberpornographyatau pornografi siber yang dapat didefinisikan sebagai suatu aktivitas perbuatan yang memuat, mengakses, menyalahgunakan dan menyebarluaskan muatan konten atau materi yang melanggar kesusilaan berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, gambar bergerak, animasi, dan lain sebagainya dalam dunia maya melalui teknologi informasi berupa jaringan internet. Perbuatan ini termasuk kejahatan yang diklasifikasikan sebagai illegal contentsberupa data atau informasi tidak etis, dapat melanggar hukum, dan mengganggu ketertiban umum sehingga merupakan suatu tindak pidana.

Pengaturan terkait kejahatan siber pornografi tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pada KUHP sendiri tidak mengenal istilah kejahatan pornografi. Namun, terdapat pasal yang bisa dikenakan terhadap perbuatan ini, yaitu Pasal 282 ayat (1) KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya dalam UU No. 19/2016 juga tidak terdapat istilah pornografi, tetapi mengatur tentang “muatan yang melanggar kesusilaan” yang diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang mengatur:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Mengenai ancaman pidana terhadap pelaku yang melanggar ketentuan undang-undang ini diatur dalam lebih lanjut dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Selanjutnya, Pengaturan Pornografi siber dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui internet diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu:

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.”

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Ketiga peraturan perundang-undangan tersebut dalam praktiknya dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat para pelaku tindak pidana cyberpornography oleh aparat penegak hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 44 UU Pornografi yang menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU tersebut. Ketiganya peraturan hukum tersebut saling melengkapi karena batasan atau pengertian pornografi diatur dalam UU Pornografi dan cara penyebarluasan pronografi di internet diatur dalam UU ITE.

Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Cyberpornography Di Indonesia

Anak yang menjadi korban tindak pidana disebut sebagai Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Maka, anak korban tindak pidana cyberpornographyadalah Anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami trauma atau penderitaan akibat terlibat dalam situasi nyata atau disimulasi yang secara eksplisit melalui aktivitas seksual atau perwujudan lain dari organ seks anak yang utamanya untuk tujuan seksual melalui sarana teknologi informasi dalam jaringan internet. Kepastian perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia bagi setiap warga negaranya, termasuk anak-anak telah dijamin oleh negara dan pemerintah dalam ketentuan pada Pasal 52 sampai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Bentuk perlindungan anak sebagai korban kejahatan cyberpornography di Indonesia berhak memperoleh perlindungan khusus sebagaimana Pasal 67B ayat (1) UU No.35/2014 yang berbunyi: “Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi korban pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf f dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.” 

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 89 UU SPPA telah mengatur bahwa bahwa anak korban dan/atau anak saksi berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kedua peraturan perundang-undangan tersebut maka pemberian perlindungan khusus dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak yang menjelaskan penyelenggaraan perlindungan khusus anak korban cyberpornography, bentuk dari perlindungan khusus adalah sebagai berikut:

  1. Pembinaan, yaitu melakukan sosialisasi, melakukan koordinasi pencegahan dan penanganan pornografi anak, mengadakan pendidikan dan pelatihan yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat, serta melakukan pembinaan melalui sistem panti dan non-panti bagi anak korban;
  2. Pendampingan, yaitu lembaga perlindungan anak memberikan pendampingan melalui bimbingan dan konseling maupun kegiatan lain yang diperlukan oleh anak korban;
  3. Pemulihan Sosial, yaitu bentuk perlindungan kepada anak korban agar dapat kembali dalam kehidupan sosial bermasyarakat (resosialisasi), penyuluhan tentang nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan kepercayaan yang dianut anak, peningkatan kesadaran masyarakat untuk dapat menerima Kembali anak korban seperti sedia kala, dan pemantauan secara berkala;
  4. Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental, yaitu perlindungan yang diberikan melalui terapi psikososial, konseling, kegiatan yang bermanfaat, dan rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan anak korban.

Selanjutnya, bentuk perlindungan khusus adalah upaya pencegahan agar anak tidak menjadi korban cyberpornography, Pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat melaksanakan upaya-upaya pencegahan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan dan fasilitasi rencana aksi nasional tentang pencegahan dan penanganan pornografi;
  2. Optimalisasi peran dan kapasitas gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi;
  3. Fasilitasi daerah dalam menyusun rencana aksi daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi;
  4. Pembinaan kepada pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan pornografi;
  5. Penyusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di sekolah dan Masyarakat;
  6. Pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi;
  7. Fasilitasi pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk atau jasa pornografi;
  8. Pembinaan kepada organisasi perangkat daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat untuk meningkatkan upaya dan pencegahan dan penanganan pornografi.

Kesimpulan

Pengaturan Hukum Terkait Kejahatan Cyberpornography di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagai peraturan hukum yang mengatur secara khusus (lex specialis) dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya terhadap kejahatan terkait pornografi siber atau cyberpornography yang merupakan salah satu bagian dari muatan yang melanggar kesusilaan yang disebut dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 282 ayat (1) KUHP. Meskipun demikian, ketiga peraturan perundang-undangan tersebut dapat dipergunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku kejahatan pornografi yang menggunakan teknologi dan informasi melalui jaringan internet sebagaimana ketentuan Pasal 44 UU Pornografi yang menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU tersebut.

Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Cyberpornography Di Indonesia diatur dalam Pasal 67B ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pada Pasal 89 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta penyelenggaraannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak yang menerangkan bentuk dari perlindungan anak korban cyberpornography berupa perlindungan khusus meliputi pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial dan pemulihan kesehatan fisik dan mental yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga-lembaga perlindungan anak ataupun sosial serta masyarakat

Daftar Pustaka

Buku-Buku

Christianto, Hwian. CYBERPORNOGRAPHY: Kejahatan Pornografi Masa Kini. PT Revka Petra Media Printing & Publishing. Surabaya, 2016.

Haryadi, Dwi. Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn di Indonesia. Yogyakarta, 2013. Jurnal Atem, A. (2016).

Ancaman Cyber Pornography Terhadap Anak-anak. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1(2), 107-121.

Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330. Mahayanti, M. J., & Sugama, I. D. G. D. (2021).

Tindak Pidana Cyberpornography Yang Melibatkan Anak Di Bawah Umur. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 10(8), 586-598. Manurung, H. A., Warno, N. D., & Setiyono, J. (2016). Analisis Yuridis Kejahatan Pornografi (Cyberporn) Sebagai Kejahatan Transnasional. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-13. Putra, E. N. (2015).

Kejahatan Tanpa Korban Dalam Kejahatan Cyberporn. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(1), 1-12.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak

Naskah Internet

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Data Kasus Perlindungan Anak 2016- 2020, Diakses dari https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasusperlindungan-anak-2016-2020, pada 2 Mei 2024 .Maykada Harjono, KPAI: Pornografi dan Cyber Crime Masuk TIga Besar Pengaduan Anak, Diakses dari https://aptika.kominfo.go.id/2020/02/kpai-pornografi-dancyber-crime-masuk-tiga-besar-pengaduan-anak/, 2 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *