Oleh: Saut Tua Sihombing.
Mahasiswa Hukum Universitas (PJJ) Siber Muhamadiyah Yogyakarta.
Seiring dengan perkembangan populasi dan dinamika pertumbuhan ekonomi, kebutuhan akan tempat tinggal semakin mendesak. Pada jaman dulu prinsip mengenai tapal batas tidak begitu diperhatikan, mengingat masih banyak lahan kosong yang belum dimiliki. Namun, saat ini, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan, permasalahan batas lahan telah menjadi isu yang sangat krusial. Sengketa batas tanah merupakan salah satu bentuk konflik klasik yang sering kali berujung pada keretakan hubungan antar tetangga, bahkan dapat berimplikasi pada persoalan pidana. Di lapangan, kita sering mendengar argumen seperti, “Dulu pagar kakek saya ada di sini, yang bukan lahan pertama,” atau “Menurut orang tua saya, pohon kelapa ini adalah batas tanah kita.” Namun, dalam perspektif hukum positif di Indonesia, klaim lisan atau sekadar penanda fisik berupa pohon dan patok kayu tidak memiliki kekuatan hukum yang absolut tanpa didukung oleh dokumen yuridis yang sah. Sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), penting bagi kita untuk memahami bahwa SHM bukan hanya sekadar lembaran kertas, melainkan merupakan manifestasi dari kepastian hukum yang melindungi hak atas tanah kita.beberapa hal yang harus diketahui.
1. SHM: Alat Bukti Terkuat dan Terpercaya.
Berdasarkan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Untuk memperkuat perlindungan dari praktik mafia tanah, Menteri ATR mengeluarkan peraturan terbaru mengenai sertifikat elektronik (SHM elektronik) melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dapat diakses secara daring. Dasar hukum utama: Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 mencabut peraturan sebelumnya (Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021) dan menjadi acuan saat ini. Artinya, selama data fisik (luas dan batas) serta data yuridis (siapa pemiliknya) yang tercantum dalam SHM sesuai dengan yang tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan, maka pemerintah mengakui sepenuhnya bahwa itulah batas-batas sah properti Anda. Patok di lapangan hanyalah penanda fisik, sedangkan Gambar Situasi (GS) atau Surat Ukur (SU) yang terdapat dalam SHM adalah rujukan hukum utama.
2. Prinsip Kontradiktur Delimitasi (prinsip hukum dalam pendaftaran tanah)
Banyak orang tidak menyadari bahwa dalam proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), berlaku asas Kontradiktur Delimitasi. Asas ini mengharuskan adanya persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung saat penentuan batas. Jika pada saat pengukuran awal tetangga Anda telah menyetujui dan menandatangani berita acara, maka secara hukum batas tersebut sudah mengikat. Di sinilah pentingnya menjaga “hubungan baik” sekaligus “ketegasan administratif”. Patok yang telah ditetapkan oleh petugas BPN tidak boleh digeser secara sepihak, karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah.
3. Risiko Hukum Menggeser Batas Tanah.
Menggeser patok tanah meskipun hanya beberapa sentimeter bukanlah perkara sepele. Dari perspektif Hukum Pidana, tindakan mencopot atau memindahkan tanda batas tanah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Sementara itu, dari sisi Hukum Perdata, pemilik tanah yang dirugikan dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, menuntut agar batas tanah dikembalikan seperti semula serta meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
4. Langkah Bijak Menghadapi Sengketa Batas.
Apabila Anda merasa tetangga Anda membangun tembok atau menanam pohon melewati batas SHM Anda, berikut adalah langkah-langkah yuridis yang disarankan:
• Verifikasi Surat Ukur: Tinjau kembali SHM Anda dan periksa Surat Ukur di dalamnya. Bandingkan dengan kondisi fisik di lapangan.
• Mediasi Desa/Kelurahan: Gunakan jalur non-litigasi. Ajak tetangga untuk duduk bersama dengan melibatkan ketua RT/RW atau pihak kelurahan guna melakukan pengukuran ulang secara kekeluargaan.
• Pengembalian Batas: Jika mediasi gagal, Anda dapat mengajukan permohonan “Pengembalian Batas” ke Kantor Pertanahan setempat. Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang berdasarkan data resmi di buku tanah untuk menentukan titik koordinat patok yang sebenarnya.
• Daftarkan serta unduh aplikasi “Sentuh Tanahku” jika sudah memiliki SHM, untuk mempermudah dan mengetahui keberadaan lokasi tanah (SHM).
Kesimpulan: Sertifikat Hak Milik adalah benteng perlindungan bagi pemilik tanah, namun pemahaman yang baik mengenai batas tanah adalah kunci untuk menjaga kerukunan bertetangga. Patok mungkin dapat lapuk atau berpindah, tetapi data yuridis yang tersimpan di negara tetap menjadi pegangan utama. Mari kita menjadi pemilik tanah yang cerdas hukum: jaga patok Anda, pahami sertifikat Anda, dan hargai batas milik tetangga demi terciptanya ketertiban lingkungan yang harmonis.
Tinggalkan Balasan