DI BALIK HARGA BBM YANG MEROKET: APA KATA HUKUM DAN KONSTITUSI KITA?

Oleh: Yuda Kurnia

Pernahkah Anda menghela napas panjang saat mengantre di pom bensin melihat harga di papan tarif terus naik? Anda tidak sendirian. Setiap kali harga BBM naik semua orang pasti pusing. Ibu rumah tangga bingung mengatur uang belanja, driver ojol terpaksa narik lebih lama dan pedagang kecil mulai takut gulung tikar karena modalnya membengkak.
Pemerintah biasanya beralasan: “Kasih kasihan anggaran negara kalau terus dipakai untuk subsidi,” atau “Harga minyak dunia lagi mahal.” Tapi pernahkah kita bertanya-tanya dari sisi aturan negara: Boleh tidak sih pemerintah menaikkan harga BBM begitu saja? Apa kata hukum kita tentang hal ini?
I. Aturan Dasar Negara: BBM Itu Milik Rakyat, Bukan Barang Dagangan Biasa
Undang-Undang Dasar 1945 Di dalam Pasal 33 Ayat (2) dan (3) tercantum mandat yang sangat sakral. Konstitusi menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Intinya begini: barang-barang yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan hasilnya harus dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Maksudnya apa?
BBM itu bukan seperti baju, sepatu atau handphone yang harganya bebas dinaikkan sesuka hati oleh penjual demi cari untung. Negara memegang kendali atas BBM tujuannya untuk menolong rakyat bukan untuk berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Jadi kalau harga BBM naik sampai bikin rakyat susah makan, kebijakan itu jelas tidak sejalan dengan tujuan awal aturan dasar negara kita.
II. Kata Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Tidak Boleh Lepas Tangan
Banyak yang belum tahu bahwa persoalan harga BBM ini pernah berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, MK secara berani membatalkan pasal dalam UU Minyak dan Gas Bumi yang mencoba menyerahkan harga BBM sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas. Dulu pemerintah pernah membuat aturan agar harga BBM dilepas saja mengikuti harga pasar dunia (kalau di luar negeri mahal di Indonesia ikut mahal). Tapi aturan itu langsung dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2003.
MK memberi peringatan keras: Pemerintah dilarang keras lepas tangan! Pemerintah wajib ikut campur dan menjaga harga BBM agar tetap murah dan bisa dibeli oleh rakyat kecil, tidak peduli seberapa kacaunya harga minyak di luar negeri. Jadi alasan “mengikuti harga dunia” sebenarnya tidak bisa dipakai begitu saja untuk membiarkan harga BBM melonjak tanpa kendali.
III. Salah Kelola Subsidi: Mengapa Rakyat Kecil yang Harus Menanggung?
Dalam hukum administrasi negara, pemerintah terikat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Salah satunya adalah Asas Kecermatan dan Asas Keberpihakan pada Kepentingan Umum. Kita sering mendengar alasan pemerintah: “BBM harus naik karena subsidinya tidak tepat sasaran, banyak mobil mewah yang ikut pakai.”

Nah kalau dari kacamata hukum pemerintahan alasan ini justru aneh. Tugas membuat aturan agar mobil mewah tidak beli BBM bersubsidi itu adalah tugasnya pemerintah. Kalau sistem pengawasannya bocor atau aplikasinya belum siap, ya sistemnya yang harus diperbaiki terlebih dahulu.
Tidak adil rasanya kalau sistem pengawasan pemerintah yang lemah, tapi “hukumannya” malah diberikan kepada rakyat kecil lewat kenaikan harga.

Kesimpulan: Menagih Janji Pemerintah
Menaikkan harga BBM memang cara paling cepat buat menyelamatkan keuangan pemerintah. Tapi ingat, aturan negara dibuat bukan cuma untuk mengamankan dompet pemerintah melainkan untuk melindungi isi dompet rakyatnya.
Hukum di Indonesia sudah mematok rambu-rambu yang jelas: kekayaan alam kita harus dipakai untuk meringankan hidup rakyat. Menaikkan harga BBM harus menjadi pilihan paling terakhir setelah pemerintah melakukan penghematan besar-besaran di internal mereka sendiri dan berhasil menyetop kebocoran subsidi.
Sebab di negara yang kaya akan sumber daya ini, sungguh ironis jika rakyatnya justru kesusahan membeli bahan bakar di tanah airnya sendiri. Pada akhirnya di balik angka-angka rupiah yang tertera di mesin SPBU, ada janji konstitusi yang harus terus kita tagih: Janji bahwa di negeri yang kaya minyak dan gas ini, rakyatnya tidak boleh mati kelaparan di lumbung energinya sendiri.

Yuda Kurnia, mahasiswa S1 PJJ Hukum Universitas Siber Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *