Harta Dalam Perkawinan

blank

Dalam pernikahan perihal uang, kekayaan atau harta benda adalah salah satu hal yang sangat sensitif. Menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35 disebutkan bahwa terdapat dua jenis harta benda dalam perkawinan yaitu harta bersama dan harta bawaan. Pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan mejadi harta bersama.Harta bersama ini yang kita kenal dengan istilah harta gono-gini. Yang termasuk dalam harta gono-gini adalah semua harta yang terbentuk atau terkumpul sejak tanggal terjadinya perkawinan.

Sedangkan pasal 35 ayat (2) menjelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Artinya harta benda yang tidak termasuk harta gono-gini atau harta bersama adalah harta bawaan yang diperoleh sebelum menikah dan harta benda yang diperoleh oleh masing-masing pihak baik istri maupun suami sebelum menikah maupun selama pernikahan yang berupa hadiah atau warisan dari orang tua.

Penggolongan harta bawaan ini pun bisa berbeda dan diijinkan oleh Undang-undang sepanjang ada kesepakatan bersama kedua belah pihak seperti Perjanjian Pernikahan atau Prenuptial Agreement. Untuk menghindari konflik masalah keuangan perlu dilakukan pencatatan terhadap daftar kekayaan yang dimiliki masing-masing pasangan. Baik sebelum menikah, saat proses menikah maupun selama pernikahan. Banyak pasangan yang mengesampingkan untuk mencatat dengan detail harta yang dimiliki padahal hal tersebut sangat penting, terutama bagi pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja dan memperoleh pendapatan.

Dengan membuat kesepakatan dan melakukan pencatatan terhadap harta benda perkawinan akan meminimalkan resiko konflik dimasa yang akan datang. Apalagi mungkin sebagian dari kita mengenal istilah “Uang Suami juga Uang Istri, sedangkan Uang istri bukanlah uang suami”. Berikut beberapa manfaat yang bisa diperoleh dalam perkawinan jika pasangan suami-istri membuat kesepakatan dan melakukan pencatatan terhadap Harta benda perkawinan.

  1. Memudahkan pembagian warisan

Sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, kita tidak bisa memastikan apakah kita diberikan umur yang panjang atau tidak. Begitu juga dengan pasangan kita, apakah ditakdirkan untuk menemani kita hingga kakek-nenek atau hanya sesaat. Jika hal tersebut terjadi, baik kita yang terlebih dahulu dipanggil Sang Pencipta akan sangat membantu pasangan atau ahli waris dalam menghitung pembagian waris. Begitu juga sebaliknya jika yang terlebih dahulu menghadap Sang Pecipta adalah pasangan kita. Pembagian waris terhadap harta bawaan salah satu pasangan yang meninggal bisa langsung dibagi menurut ketentuan hukum waris yang berlaku. Sedangkan harta bersama atau harta gono-gini sebelum dilakukan pembagian waris terlebih dahulu dibagi menjadi dua yaitu bagian pasangan yang masih hidup dan bagian pasangan yang meninggal. Harta yang kemudian menjadi dasar perhitungan pembagian waris adalah bagian pasangan yang meninggal.

  1. Meminimalkan perceraian atau meminimalkan terjadinya konflik saat perceraian

Sudah sangat sering kita mendengar konflik perebutan harta baik selama perkawinan yang bisa menjadi pemicu perceraian maupun setelah perceraian. Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 37 Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Artinya harta yang akan dibagi dan diatur menurut undang-undang adalah harta yang merupakan harta bersama atau harta gono-gini. Sedangkan harta bawaan tidak akan tetap menjadi milik masing-masing pasangan. Biasanya ketidakjelasan mana yang merupakan harta bersama dan harta bawaan sejak dari awal inilah yang bisa memperumit pembagian harta gono-gini setelah perceraian.

Sumber : https://finance.detik.com/perencanaan-keuangan/d-3893876/harta-benda-dalam-perkawinan

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *