Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

blank

Hierarki peraturan perundang-undangan adalah sistem tata urutan hukum di Indonesia yang menentukan tingkat kepentingan dan kekuasaan peraturan hukum

Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga mengenal hierarki. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dengan urutan berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
  4. Peraturan pemerintah
  5. Peraturan presiden
  6. Peraturan daerah provinsi
  7. Peraturan daerah kabupaten/kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *