Pengertian Pailit
Menurut Hadi Subhan, dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, menjelaskan bahwa pailit adalah suatu keadaan di mana debitur tidak mampu melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para krediturnya.
Syarat Dinyatakan Pailit
Syarat debitur dapat dinyatakan pailit telah secara jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Dari bunyi pasal tersebut, dapat dipahami bahwa syarat debitur dinyatakan pailit adalah:
- Debitur memiliki dua atau lebih kreditur; dan
- Ada satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Selain itu, permohonan pernyataan pailit juga harus memenuhi unsur “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana”(Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU). Artinya, apabila kedua syarat permohonan pailit tersebut telah terpenuhi dan telah dianggap sebagai suatu faktayang terang dalam persidangan, maka pengadilan niaga dapat menjatuhkan putusan pailit.
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan