Kekuatan Alat Bukti Surat Berupa Fotokopi dari Fotokopi

blank

Pertanyaan mengenai keabsahan alat bukti surat, khususnya fotokopi dari fotokopi, merupakan isu penting dalam sistem peradilan Indonesia. Pasal 1888 KUH Perdata menjadi landasan hukum yang mengatur kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan pada akta aslinya. Namun, bagaimana kedudukan fotokopi dari fotokopi ini dihadapi oleh Mahkamah Agung (MA) perlu diperhatikan.

  1. Penegasan Mahkamah Agung Terkait Fotokopi dari Fotokopi

Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya, seperti No. 3609 K/Pdt/1985 dan No. 112 K/Pdt/Pdt/1996, menegaskan bahwa fotokopi dari fotokopi tanpa surat asli atau tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Pada Putusan MA RI No. 3609 K/Pdt/1985, MA menyatakan bahwa surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai surat bukti.

  1. Pengecualian Terhadap Fotokopi dari Fotokopi

Meskipun demikian, dalam beberapa situasi tertentu, MA mengakui bahwa fotokopi dari fotokopi dapat diterima sebagai alat bukti. Putusan MA RI No. 1498/K/Pdt/2006 adalah contoh di mana fotokopi dari fotokopi diterima untuk menunjang pengakuan dalam sengketa kepemilikan tanah.

  1. Peran Saksi dalam Membuktikan Fotokopi Perjanjian Bawah Tangan

Dalam kasus ketika dokumen asli tidak dapat ditunjukkan, saksi menjadi alat bukti yang krusial. Menurut Pasal 1320 Jo. 1338 KUH Perdata, saksi dapat memberikan keterangan bahwa suatu kesepakatan dibuat secara bawah tangan oleh pihak yang namanya tercantum dalam fotokopi perjanjian.

  1. Jumlah Minimum Saksi Menurut KUH Perdata

Meskipun Pasal 1905 KUH Perdata menentukan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak dapat dipercaya tanpa alat bukti lain, praktiknya jumlah minimum saksi yang harus diajukan adalah minimal dua orang (unus testis nullus testis), sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dalam perspektif hukum Indonesia, fotokopi dari fotokopi umumnya tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Meski demikian, pengecualian dapat terjadi tergantung pada keadaan tertentu dan pengakuan pihak lawan. Peran saksi menjadi penting untuk menguatkan alat bukti tersebut, dan jumlah minimum saksi yang diajukan dapat menjadi faktor penentu dalam proses pembuktian di persidangan.

sumber:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuatan-pembuktian-fotokopi-dokumen-lt51ab049c2a0d2

https://yurismuda.com/alatbuktisuratfotokopidarifotokopi/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *