Kode Etik Advokat

blank

A. Kode Etik Advokat

Kode etik advokat merupakan norma atau etika yang ditetapkan, diterima dan harus dilaksanakan oleh advokat dalam rangka mengarahkan dan memberi petunjuk kepada advokat bagaimana seharusnya bertindak dalam menjalankan profesi advokat dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan advokat.

Profesi luhur adalah profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat, yang antara lain diwujudkan dalam bentuk : 

  1. Kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Advokat), 
  2. Non diskriminatif (Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Advokat. 
  3. Dalam melakukan tugasnya tidak semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih meng-utamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan (Pasal 3 Huruf b Kode Etik Advokat Indonesia).

Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, SH.,S.Sos.,LL.M. dalam bukunya pengantar filsafat hukum menyatakan, bahwa dasarnya ada dua tugas pokok advokat, yakni memberikan nasehat hukum untuk menjauhkan klien dari konflik dan mengajukan atau membela kepentingan klien di pengadilan, guna menunjang tugas pokok tersebut, advokat perlu mentaati dan mengikuti kode etik yang telah ditetapkan.

Kode Etik Advokat Indonesia , beberapa diantaranya mengatur tentang:

  1. Kepribadian Advokat (Pasal 3 huruf g)

Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). 

  1. Hubungan Dengan Klien (Pasal 4 huruf c & h)

Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada Kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang dan advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh Klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan Klien itu. 

  1. Hubungan Dengan Teman Sejawat (Pasal 5 huruf b)

Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis. 

  1. Cara Bertindak Menangani Perkara (Pasal 7 a dan h)

Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi orang yang tidak mampu dan Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice”. 

  1. Ketentuan-Ketentuan Lain (Pasal 8 huruf a)

Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini

B. Pengaduan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Advokat (Pasal 11 KEAI)

Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu: 

  1. Klien. 
  2. Teman sejawat Advokat. 
  3. Pejabat Pemerintah. 
  4. Anggota Masyarakat. 
  5. Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dan organisasi profesi dimana Teradu menjadi anggota, 
  1. Selain untuk kepentingan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dapat juga bertindak sebagai pengadu dalam hal yang menyangkut kepentingan hukum dan kepentingan umum dan yang dipersamakan untuk itu. 
  2. Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah yang mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat. 

C. Jenis Sanksi Terhadap Pelanggar Kode Etik Advokat (Pasal 16 KEAI) :

  1. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa: 
  1. Peringatan biasa. 
  2. Peringatan keras. 
  3. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu. 
  4. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. 
  5. Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi: 
  1. Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat; 
  2. Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan;
  3. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik; 
  4. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat. 
  1. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan. 
  2. Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.

SUMBER: 

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  2. Kode Etik Advokat Indonesia (23 Mei 2002, DKI Jakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *