KUHP Baru 2026: Upgrade Hukum atau Malah Bikin Ribet?
Oleh: Koesmawan Ramadan*)
Mulai 2026, Indonesia resmi “ganti sistem” hukum pidana. Ibarat update aplikasi, KUHP lama yang sudah dipakai sejak zaman kolonial akhirnya diganti dengan versi terbaru: KUHP Nasional.
Kedengarannya keren, kan? Tapi seperti update lainnya, selalu ada pertanyaan: ini upgrade beneran atau malah bikin error baru?
Akhirnya Lepas dari “Versi Jadul”
Selama ini, hukum pidana kita bisa dibilang “produk lama”—dibuat di era Belanda dan dipakai sampai sekarang. Banyak yang merasa sudah nggak relevan dengan kehidupan modern, apalagi di era digital.
Nah, KUHP baru ini hadir dengan semangat pembaruan. Katanya sih lebih sesuai dengan nilai Indonesia dan kondisi zaman sekarang.
Salah satu hal yang cukup menarik: nggak semua pelanggaran harus masuk penjara. Ada opsi seperti kerja sosial. Jadi, konsepnya lebih ke memperbaiki, bukan cuma menghukum.
Tapi Kok Banyak yang Khawatir?
Di balik semua itu, muncul juga pro dan kontra—terutama dari anak muda dan masyarakat sipil.
Beberapa pasal dianggap “abu-abu” alias bisa ditafsirkan ke mana-mana. Contohnya soal penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara.
Masalahnya, di era sekarang, kritik itu sering muncul di media sosial. Nah, batas antara kritik dan “penghinaan” ini yang bikin banyak orang was-was.
Ada juga aturan yang menyentuh ranah pribadi, seperti soal hubungan di luar nikah. Buat sebagian orang ini soal moral, tapi buat yang lain, ini dianggap terlalu ikut campur urusan pribadi.
Media Sosial: Makin Bebas atau Makin Was-Was?
Buat generasi sekarang, media sosial itu bukan cuma tempat hiburan, tapi juga ruang berekspresi.
Mulai dari curhat, kritik kebijakan, sampai bikin konten satire—semua ada. Tapi dengan KUHP baru, banyak yang mulai mikir dua kali sebelum posting.
Takut salah ngomong, takut dianggap melanggar hukum. Apalagi sebelumnya sudah ada UU ITE yang sering disebut “pasal karet”.
Jadinya, muncul pertanyaan besar:
Apakah kita masih bisa bebas berpendapat di internet?
Masalah Utamanya: Di Aturan atau di Pelaksanaannya?
Sebenarnya, bukan cuma soal isi KUHP-nya. Yang lebih penting adalah bagaimana aturan ini diterapkan di lapangan.
Kalau aparat punya pemahaman yang berbeda-beda, bisa muncul ketidakadilan.
Misalnya, satu orang kena kasus karena postingan tertentu, tapi orang lain dengan kasus serupa tidak. Ini yang bikin kepercayaan masyarakat bisa turun.
Jadi, Kita Harus Gimana?
Sebagai anak muda, kita nggak bisa cuek. Justru kita yang paling dekat dengan dampak aturan ini, terutama di dunia digital.
Yang bisa dilakukan:
Lebih paham soal hukum (nggak harus jadi ahli, tapi minimal tahu batasan)
Tetap kritis, tapi juga bijak dalam menyampaikan pendapat
Ikut mengawasi dan menyuarakan kalau ada ketidakadilan
Ingat, hukum itu dibuat untuk melindungi, bukan menakut-nakuti.
Kesimpulan: Upgrade yang Masih Perlu Diawasi
KUHP 2026 ini jelas langkah besar. Ada niat baik untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia.
Tapi seperti update aplikasi yang baru rilis, biasanya masih ada bug yang perlu diperbaiki.
Di sinilah pentingnya peran masyarakat, terutama anak muda, untuk terus mengawal.
Karena pada akhirnya, hukum yang baik bukan cuma yang tertulis rapi, tapi yang benar-benar terasa adil di kehidupan sehari-hari.
*) Koesmawan Ramadan, mahasiswa S1 Hukum Uiversitas Siber Muhammadiyah
Tinggalkan Balasan