Oleh: Perdana Nur Ambar Setyawan
perdananur@gmail.com/081578042402
Investasi bodong berkedok Koperasi Syariah atau BMT beberapa tahun yang lalu kian marak. Penawaran dari Lembaga Keuangan yang gencar dengan tingginya imbak hasil yang akan diberikan menjadi salah satu faktor utama daya tarik produk investasi tersebut. Namun setelah dana nasabah masuk ke dalam koerasi tersebut selang beberapa waktu kemudian imbal hasil yang diperjanjiakan di akad tidak dipenuhi. Pada saat itu segala upaya dilakukan nasabah untuk meminta kembali pokok dana yang telah diinvestasikannya, hingga jalan terakhir ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Agama. Posisi tawar nasabah yang lemah salah satunya tidak bisa mendalilkan aset koperasi atau pengurusnya dalam tuntutan suatu jaminan sehingga tuntutan tersebut seringkali ditolak oleh majelis hakim. Sehingga banyak perkara yang terbukti wanprestasi telah terjadi dan koperasi menjadi pihak yang kalah, seolah-olah posisi nasabah hanya menang di atas kertas karena putusan tersbeut tidak memiliki daya pemaksa, sehingga tetap saja dana nasabah tidak bisa kembali. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah menggunakan Lembaga Dwangsom (Uang Paksa) dalam tuntutan perdata. Namun tuntutan dwangsom tersebut belum pernah dikabulkan majelis hakim khususnya pada perkara ekonomi syaraiah di PA Bantul dengan alasan hakim masih berpandangan dwangsom adalah riba. Maka disinilah kepentingan nasabah dalam upaya pengembalian dana investasi tidak dapat terselesaikan.
Kata Kunci: Perdata, Ekonomi Syariah, Dwangsom, Pengadilan Agama, Riba
A. Pendahuluan
Jalan terakhir pencari keadilan perkara perdata di negeri ini melalui ranah litigasi yaitu Pengadilan, baik Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama yang masing-masing memiliki kompetensi absolut berbeda. Tetapi pada dasarnya Hukum Acara Perdata Formil di kedua lingkungan pengadilan ini sama yaitu masih memakai Herzien Inlandsch Reglement (H.I.Ratau Reglemen Indonesia yang diperbarui) untuk Peradilan di Pulau Jawa-Madura dan Rechtsreglement Buitengewesten (R.B.gatau Reglemen Daerah Seberang)untuk Peradilan di luar Jawa-Madura. Jadi hukum acara perdata yang resmi berlaku di Indonesia adalah H.I.R dan R.B.g sesuai dengan SEMA 19/1964 dan 3/1965.1 Seiring dengan perkembangan jaman, sekarang kewenangan Pengadilan Agama ditambah yaitu berwenang memutus perkara perdata mengenai ekonomi syariah seperti yang tertulis di Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 “Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- perkawinan;
- waris;
- wasiat;
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- infaq;
- shadaqah; dan
- ekonomi syariah.2
Dalam perkara perdata yang diputus di Peradilan Umum dan Peradilan Agama proses eksekusinya agak sedikit berbelit dibandingkan eksekusi pada perkara pidana. Lazimnya pihak yang kalah dengan kemauan sendiri memenuhi keputusan itu, akan tetapi sering juga terjadi, bahwa terhukum tidak mau mematuhi keputusan itu. Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi. Pemenang lalu mengajukan permohonan dengan lisan atau dengan surat kepada Hakim Pengadilan Negeri/Agama yang menjatuhkan keputusan itu untuk eksekusi, sebab eksekusi itu dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan hakim.
Dalam perkara ekonomi syariah terutama maslah investasi bodong, nasabah menjadi pihak yang lemah. Surat tuntutan yang dilayangkan ke pengadilan selalu ditolak dalam hal permohonan suta jaminan (Conservatoir Beslaag). Padahal sita jaminan adalah vital kedudukannya untuk menjamin putusan tidak sia-sia. Namun sita jaminan membutuhkan rincian yang jelas mengenai aset yang dimohonkan sita, seperti sita jaminan untuk benda tetap berupa tanah, penggugat harus bisa mendalilkan batas-batas tanahnya secara rinci, luasan tanahnya, dan bukti kepemilikannya. Salah satu dari ketentuan sita jaminan tidak terpenuhi, maka sudah pasti ditolak oleh Majelis Hakim. Posisi lemah nasabah incasu Putusan No. ________ yang tidak bisa mendalilkan alasan sita jaminan, maka satu-satunya untuk menghadirkan daya tekan pada putusan nantinya adalah dengan Lembaga Dwangsom. Pengaturan mengenai dwangsom secara khusus diatur dalam Pasal 606a dan Pasal 606b R.V (Reglement op de Rechtsvorderingatau hukum acara bagi orang eropa di jaman kolonial).
Pasal 606a.3
Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besamya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.
Pasal 606b.4
Bila keputusan tersebut tidak dipenuhi, maka pihak lawan dari terhukum berwenang untuk metaksanakan keputusan terhadap sejumlah uang paksa yang telah ditentukan tanpa terlebih dahulu memperoleh alas hak baru menurut hukum. Marcel Some, seorang guru besar Rijksuniversiteit Gent, Anterwerpen-Belgia memberi batasan tentang uang paksa (dwangsom), yakni: 5“suatu hukuman tambahan pada si berhutang tersebut jika tidak memenuhi hukuman pokok, hukuman tambahan yang dimaksud untuk menekan si berhutang agar supaya dia memenuhi hukuman pokok”. Tuntutan uang paksa (dwangsom) dalam petitum suatu perkara sengketa ekonomi syariah sering dimintakan oleh pihak penggugat. Ekonomi syariah sendiri memiliki karateristik khusus dibandingkan ekonomi konvensional yang selama ini kita kenal. Yang paling utama dalam ekonomi syariah tidak diperbolehkan adanya sitem bunga ataupun riba. Register perkara perdata sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bantul Yogyakarta sepanjang Tahun 2009-2013 mayoritas selalu memasukan tuntutan dwangsom.6 Secara fungsional dwangsom sangatlah penting untuk memaksa pihak kalah agar memenuhi isi putusan hukuman pokok yang diputuskan hakim apabila sita jaminan ditolak. Suatu putusan perkara perdata tanpa unsur dwangsom yang telah berkekuatan hukum tetap pun dalam pengeksekusian sangat sulit dilaksanan, apalagi apabila tidak memasukan tuntutan dwangsom yang secara psikis akan menekan pihak yang kalah. Yang menjadi perhatian penulis adalah belum pernah adanya putusan yang mengabulkan tuntutan dwangsom di Pengadilan Agama Bantul, padahal pada prakteknya ada beberapa putusan hakim terdahulu di Mahkamah Agung yang mengabulkan putusan dwangsom dalam sengketa perkara perdata baik yang mengenai pembayaran sejumlah uang maupun tidak mengenai pembayaran sejumlah uang. Setelah dilakukan penelitian dengan mewancarai beberapa hakim Pengadilan Agama Bantul, mayoritas hakim menolak konsep penerapan dwangsom terutama permasalahan utang piutnag syariah karena dianalogikan seperti riba, yaitu ada tambahan sejumlah uang dalam utang pokok. Alasan dari para hakim tersebut berdsarkan pada penafsiran aturan Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000.
Penelitian ini bersifat normatif-empiris, penulis melihat dasar hukum tertulis mengenai riba lalu menafsiraknnya dengan pendekatan kajian Islam khususnya dititikberatkan pada penemuan Hukum Islam, serta menggunakan alat bantu disiplin ilmu lainnya seperti pendekatan ilmu sosiologis, ilmu psikologis, serta ilmu hukum, dengan tujuan mendobrak alasan riba yang dikemukakan para hakim Pengadilan Agama Bantul. Data-data penelitian menggunakan data primer yang telah tersaji yaitu salinan putusan Pengadilan Agama Bantul No. _____________ dan Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000. Metode yang digunakan adalah library research, yaitu memperkuat argumen-argumen dengan pendekatan pendapat para ahli dan doktrin-doktrin hukum yang sudah tertulis dalam buku-buku serta beberapa jurnal ilmiah terpublikasi.
- Pembahasan
Ringkasan Perkara Ekonomo Syariah No: ____________
Terjadinya sengketa ini berawal pada Tahun 2009 dimana para penggugat adalah calon anggota koperasi yang menyimpankan uangnya dalam bentuk simpanan berjangka dengan nama Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga (Si Penjaga) di BMT Isra melalui salah satu kantor cabang BMT Isra di wilayah Brebes yang beralamat di Jl. Letjend Suprapto 136 Brebes. Terhadap simpanan Si Penjaga para tergugat menjanjikan bagi hasil (nisbah) yang besarannya telah disepakati kedua belah pihak. Sejak awal para penggugat bergabung menjadi nasabah BMT Al Isra, bagi hasil yang telah disepakati tadi diterima dengan lancar sesuai kesepakatan. Tetapi memasuki bulan November 2010 bagi hasil yang dijanjikan para tergugat macet sehingga para penggugat ingin menagih sekaligus menarik semua danannya yang ada di simpanan Si Penjaga, namun ternyata kantor cabang BMT Isra Brebes tutup serta tidak beroperasi kembali. Sampai gugatan ini dimasukan ke Pengadilan Agama Bantul, Tergugat mempunyai kewajiban untuk mengembalikan dana simpanan kepada Penggugat sebesar :
- Simpanan Pokok Rp 282.000.000,00 (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah).
- Bagi hasil yang belum diberikan sebesar Rp 62.286.300,00 (enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam tiga ratus rupiah)
Untuk mencegah terjadinya keruguan yang semakin besar para penggugat memohonkan sita jaminan terhadap aset-aset milik BMT ISRA yaitu berupa Gedung Kantor Pusat BMT ISRA yang beralamat di Jalan Bantul km. 4 No. 390 Dongkelan, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta. Selain itu Penggugat juga memohon apabila setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Tergugat terlambat membayar utangnya kepada Penggugat, maka mohon ditetapakan pembayaran dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari keterlambatan. Setelah semua agenda persidangan memasuki tahap akhir yaitu putusan, hakim menerima gugatan sebagian yaitu menyatakan bahwa Tergugat (BMT Al Isra) bersalah dan berkewajiban mengambalikan dana pokok Penggugat (nasabah), namun menolak sita jaminan dan tuntutan dwangsom (uang paksa). Sehingga inti dari putusan tersebut adalah menang di atas kertas bagi paara Penggugat. Adapun pertimbangan hukum yang dipakai adalah Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 yaitu:
Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
- Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
- Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
- Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
Majelis hakim melihat bahwa sertifikat investasi yang tertulis nominal fee menyalahi ketentuan fatwa DSN MUI tersebut sehingga ditolak, dan dwangsom juga dikaitkan dengan fee tersbut maka harus ditolak juga.
Penafsiran Hakim dalam mempersamakan antara Hukuman Uang Paksa (Dwangsom) dengan Riba.
Perlu dipahami bahwa dwangsom harus dipandang terpisah dari transaksi/akad yang disengketakan. Dalam pertimbangan hukum incasu perkara _____ hakim terkesan menyamakan keduanya, terlihat dari amarnya tertulis: “……Berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis menilai perjanjian/akad yang berbentuk sertifikat Para Penggugat dan Tergugat I yang berkenaan dengan nisbah (fee) bertentangan dengan ketentuan b tersebut diatas, sehingga tuntutan Para Penggugat dalam point 4 yang berkenaan dengan nisbah dan Point 6 yang berkenaan dengan dwangsong harus ditolak….”.
Riba berpusat pada transaksi yang disengketakan, sedangkan dwangsom adalah bentuk suatu hukuman (uqubah) berbentuk denda (diyat) .Kata riba berasal dari bahasa Arab, yang secara etimologis berarti “tambahan” (ziyadah) atau “kelebihan”. Ada pendapat lain mengatakan riba berarti perbuatan mengambil harta orang lain tanpa ada imbalan yang memadai. Sehubungan dengan arti kata riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno yang menyatakan sebagai berikut: arba fulan ‘ala fulan idha azada ‘alaihi. Seorang melakukan riba (arba) terhadap orang lain jika di dalamnya terdapat unsur tambahan. Atau disebut liyarbu ma ‘ataytum syay’in lita khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).7Riba digolongkan menjadi dua macam yaitu Riba Qardhiy dan Riba Muamaliy.8Riba Qardhiy maksudnya adalah seorang meminjam sejumlah barang atau uang kepada orang lain, kemudian ia mengembalikannya dengan tambahan, Kadang-kadang tambahan ini dari jenis yang sama, yaitu jenis barang yang dipinjamkan, dan kadang-kadang pula tidak dari jenis yang sama. Tambahan itu meliputi juga setiap pengembalian manfaat (jasa), menurut istilah mereka. Hingga mereka memberikan contoh terhadap hal ini, seseorang meminjamkan uang sebesar sepuluh ribu rupiah kepada orang lain dengan syarat orang itu harus memindahkan suatu benda dari tepi sungai yang satu ke tepi sungai lainnya. Maka ini adalah manfaat (jasa). Adapun riba mu’amaliy kasusnya bukan pinjaman melainkan transaksi yang berlaku dalam pertukaran antar jenis barang yang sama, misalnya gandum berkualitas tinggi dengan
gandum yang kualitasnya rendah. Bebrapa nash Al Qur’an yang membahas riba adalah:
1. Al Qura’an Surat Ar-Rum ayat (39):
وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)
2. Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat (276):
يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ٢٧٦
276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1982), hlm. 7. ↩︎
- UU No.. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No.. 7b Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. ↩︎
- Reglement op de Rechtsvordering (S. 1847-52 jo. 1849-63.) pasal 606a ↩︎
- Reglement op de Rechtsvordering (S. 1847-52 jo. 1849-63.) pasal 606a ↩︎
- Bambang Heriyanto, “Dwangsom dalam Putusan Hakim Peratun (Suatu Gagasan)”, makalah, (Jakarta: PTUN, 2004). ↩︎
- Arsip perkara Perdata Biro Kepaniteraan Hukum P.A Bantul. ↩︎
- Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996), hlm.38. ↩︎
- Murthada Muthahhari, Asuransi dan Riba, (Bandung : Pustaka Hidayah, 1995), hlm.43. ↩︎
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan