Mengenal Judex Factie dan Judex Jurist dalam Praktik Peradilan di Indonesia

blank

Sistem peradilan di Indonesia memiliki tiga tingkatan pengadilan, yaitu pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi. Dalam konteks ini, muncul dua istilah yang penting untuk dipahami, yaitu Judex Factie dan Judex Jurist. Istilah ini mengacu pada proses peradilan di tingkat pertama, tingkat banding, dan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

1. Judex Factie dan Judex Jurist: Pengertian dan Peran

  • Judex Factie: Merupakan hakim yang bertanggung jawab memeriksa fakta persidangan. Tugas utamanya adalah menentukan apakah fakta yang diajukan terbukti atau tidak dalam suatu perkara. Pengadilan tingkat pertama, seperti Pengadilan Negeri, adalah contoh pengadilan yang memeriksa fakta dan disebut sebagai judex factie.
  • Judex Jurist: Merupakan hakim yang memeriksa penerapan hukum dalam suatu perkara. Tugasnya adalah menilai apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum oleh pengadilan judex factie, seperti Pengadilan Tinggi. Pengadilan tingkat kasasi atau peninjauan kembali di MA disebut sebagai judex jurist, di mana fokusnya adalah pada penerapan hukum.

2. Proses Peradilan di Tiga Tingkatan

  • Pengadilan Negeri (Judex Factie): Merupakan pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara sebagai judex factie. Tugas utamanya adalah mengumpulkan bukti, merumuskan fakta, dan menentukan kebenaran dari fakta-fakta yang diajukan.
  • Pengadilan Tinggi (Judex Factie): Berperan sebagai pengadilan banding yang memeriksa ulang bukti-bukti dan fakta hukum yang terjadi. Meskipun disebut sebagai judex factie tingkat kedua, dalam praktiknya, pengadilan ini juga mengacu pada Pasal 357 Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering (Rv) untuk proses pemeriksaan perkara.
  • Mahkamah Agung (Judex Jurist): Sebagai pengadilan tingkat kasasi atau peninjauan kembali yang tidak lagi memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara. Fokusnya adalah menilai kebenaran penerapan hukum dalam putusan pengadilan judex factie. Pemeriksaan kasasi idealnya hanya mencakup masalah penerapan hukum.

3. Tantangan dan Perkembangan Terkini

  • Meskipun seharusnya MA berfungsi sebagai judex jurist, dalam beberapa kasus, pemeriksaan kasasi melibatkan juga aspek fakta yang telah diperiksa di tingkat pertama dan banding. Ini menciptakan dinamika yang lebih kompleks dalam praktik peradilan.
  • Menurut beberapa peneliti, terdapat kecenderungan MA berperan sebagai judex factie, terutama dalam kasus-kasus pidana korupsi yang menghasilkan hukuman lebih berat. Hal ini menjadi sorotan karena seharusnya MA hanya menilai aspek penerapan hukum, bukan fakta persidangan.

Penyeimbangan Fungsi Judex Factie dan Judex Jurist

Dalam mengenal Judex Factie dan Judex Jurist dalam praktik peradilan di Indonesia, penting untuk memastikan bahwa MA dapat menjalankan perannya sebagai judex jurist secara efektif. Penyimpangan praktik kasasi yang lebih mengarah pada judex factie dapat menjadi tantangan, dan perlu diperhatikan agar fungsi-fungsi peradilan tetap seimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Perkembangan lebih lanjut di bidang ini perlu diikuti untuk memastikan sistem peradilan yang adil dan efisien.

sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-judex-factie-dan-judex-jurist-dalam-praktik-peradilan-lt61f193261cc1a/


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *