Optimalisasi Pelayanan Pemerintah melalui Konsep Keputusan Fiktif Positif: Tinjauan Hukum Pasca Perubahan Undang-Undang

,
blank

Keputusan Fiktif Positif merupakan suatu konsep dalam hukum administrasi pemerintahan yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemohon Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Konsep ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 53.

  1. Substansi Konsep Keputusan Fiktif Positif

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur pokok-pokok substansi Keputusan Fiktif Positif. Ini mencakup kewajiban pemerintah untuk menerbitkan KTUN, batas waktu penerbitan KTUN, dan akibat hukum jika permohonan KTUN dikabulkan setelah batas waktu. Keputusan Fiktif Positif menjadi bentuk optimalisasi pelayanan pemerintahan dengan memastikan bahwa masyarakat dapat segera memperoleh KTUN mereka.

  1. Perubahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja, yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, secara signifikan mempengaruhi konsep Keputusan Fiktif Positif. Perubahan melibatkan penyesuaian batas waktu penetapan KTUN menjadi 5 hari kerja, pengaturan KTUN berbentuk elektronik, dan ketiadaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam proses permohonan Keputusan Fiktif Positif.

Perubahan ini menciptakan dinamika baru dalam pelayanan pemerintahan. Meskipun KTUN dapat dikabulkan secara hukum, prosedur selanjutnya untuk memperolehnya menjadi tidak jelas. Undang-Undang Cipta Kerja tidak memberikan petunjuk tentang prosedur setelah Keputusan Fiktif Positif, dan aturan pelaksanaannya diharapkan diatur oleh peraturan presiden yang belum ada hingga saat ini.

  1. Pandangan Terkait Pelaksanaan Konsep Keputusan Fiktif Positif

Pandangan yang berbeda muncul terkait pelaksanaan Keputusan Fiktif Positif pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa menganggap bahwa pemohon KTUN seharusnya sudah memiliki KTUN sejak batas waktu penerbitan permohonan, sementara pandangan lain menegaskan bahwa PTUN tetap berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Keputusan Fiktif Positif.

Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan konflik kewenangan dan ketidakpastian hukum. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa PTUN tidak lagi berwenang mengadili perkara Keputusan Fiktif Positif. Namun, beberapa hakim PTUN memandang hal ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum.

  1. Rekomendasi untuk Peningkatan Kepastian Hukum

Menghadapi permasalahan ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengambil langkah-langkah konkret. Pertama, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengatasi kekurangan dalam prosedur pemerolehan KTUN pasca Keputusan Fiktif Positif. Kedua, segera membentuk peraturan presiden yang mengatur prosedur Upaya Administrasi terhadap Keputusan Fiktif Positif, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Konsep Keputusan Fiktif Positif memberikan landasan hukum untuk optimalisasi pelayanan pemerintah dan jaminan kepastian hukum bagi pemohon KTUN. Namun, pasca perubahan Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat ketidakjelasan yang memerlukan penyelesaian untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pelayanan pemerintahan. Tindakan konkret perlu diambil untuk memperbaiki dan meningkatkan implementasi konsep ini demi keberlanjutan good governance dalam administrasi pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *