Pembayaran Upah Pekerja yang Tidak Masuk Kerja: Telaah Berdasarkan PP 36 Tahun 2021

blank

Dalam rangka mengatur tata cara pengupahan di Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menetapkan landasan hukum terkait pembayaran upah kepada pekerja atau buruh yang tidak dapat hadir atau tidak melakukan pekerjaan dengan alasan tertentu.

Pasal 40 ayat (1) PP 36 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa upah tidak akan dibayarkan jika pekerja atau buruh tidak hadir atau tidak melakukan pekerjaan. Prinsip “no work, no pay” menjadi dasar dari ketentuan ini. Meski demikian, PP ini memberikan pengecualian pada ayat (2), di mana pengusaha diwajibkan membayar upah dalam beberapa keadaan tertentu. Salah satunya adalah ketika pekerja atau buruh berhalangan hadir, melakukan kegiatan di luar pekerjaan, menjalankan hak waktu istirahat atau cuti, atau bersedia bekerja namun tidak dipekerjakan karena kesalahan pengusaha atau kendala yang dapat dihindari oleh pengusaha.

Ayat (3) Pasal 40 memberikan gambaran lebih lanjut mengenai alasan berhalangan, yang meliputi kondisi sakit, masa haid pada perempuan, dan beberapa kejadian keluarga seperti pernikahan, kelahiran, atau kematian anggota keluarga. Sedangkan, ayat (4) dan (5) mengatur alasan-alasan lain yang memungkinkan pekerja atau buruh tidak hadir, seperti menjalankan kewajiban terhadap negara, ibadah, tugas Serikat Pekerja, pendidikan, dan waktu istirahat.

Dalam konteks “no work, no pay,” PP 36 Tahun 2021 diwujudkan melalui Pasal 41, yang memberikan panduan mengenai pembayaran upah dalam kondisi sakit. Pembayaran upah akan dilakukan secara bertahap selama empat bulan, dengan persentase yang mengalami penurunan seiring berjalannya waktu. Kendati demikian, aturan ini tetap memberikan kepastian kepada pekerja atau buruh terkait kompensasi yang akan diterima dalam situasi kesehatan yang memerlukan absensi dari pekerjaan.

Sementara itu, Pasal 47 menekankan bahwa implementasi prinsip “no work, no pay” dan ketentuan lainnya diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Hal ini memberikan ruang bagi pihak-pihak terlibat untuk menyesuaikan penerapan ketentuan ini dengan kebutuhan dan kondisi spesifik di tingkat perusahaan.

Dengan demikian, PP 36 Tahun 2021 secara komprehensif mengatur pembayaran upah dalam konteks “no work, no pay” dan memberikan kerangka hukum yang jelas terkait situasi-situasi khusus yang mungkin dihadapi oleh pekerja atau buruh. Pihak pengusaha diharapkan untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan ini secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *