Pemecahan bidang tanah atau pemecahan sertifikat tanah adalah proses perubahan data fisik objek pendaftaran tanah yang dilakukan untuk membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bagian, masing-masing memiliki status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Pemecahan sertifikat tanah menjadi relevan ketika terjadi warisan, di mana tanah yang dimiliki akan diwariskan kepada lebih dari satu orang.
Langkah 1: Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan
Sebelum memulai proses pemecahan sertifikat tanah, langkah pertama yang harus diambil adalah penetapan ahli waris dari pengadilan. Ini merupakan persyaratan hukum yang diatur dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997. Jika sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris harus disertakan. Dokumen ini dapat berupa akta keterangan hak mewaris, surat penetapan ahli waris, atau surat keterangan ahli waris.
Langkah 2: Permohonan Penetapan Ahli Waris
Pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan penetapan ahli waris kepada Pengadilan Agama, yang melibatkan persidangan untuk membuktikan klaim warisan. Setelah penetapan ahli waris dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan pemecahan sertifikat tanah.
Langkah 3: Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah ke Kantor ATR/BPN
Permohonan pemecahan sertifikat tanah dapat diajukan ke Kantor ATR/BPN domisili melalui Layanan PASTI secara online atau dengan datang langsung ke kantor. Persyaratan untuk permohonan ini termasuk formulir permohonan yang diisi, surat kuasa jika diperlukan, fotokopi identitas pemohon, sertifikat asli, dan rencana tapak dari pemerintah setempat.
Langkah 4: Persidangan dan Penetapan
Setelah seluruh dokumen untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah disiapkan, pihak yang berkepentingan akan menjalani persidangan di Pengadilan Agama. Jika permohonan disetujui, penetapan ahli waris akan diterbitkan oleh majelis hakim. Setelah itu, pemegang hak dapat mengajukan pemecahan sertifikat tanah kepada Kantor ATR/BPN.
Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
Besarnya biaya pemecahan sertifikat tanah ditentukan oleh jumlah bidang yang akan dipecah. Berdasarkan Lampiran PP 128/2015, biaya pendaftaran pemecahan sertifikat tanah per bidang adalah Rp50.000,00. Selain itu, jika melibatkan pengukuran dan pemetaan, tarifnya dihitung berdasarkan rumus tertentu.
Kesimpulan
Proses pemecahan sertifikat tanah pada kasus warisan melibatkan langkah-langkah yang cukup terinci, mulai dari penetapan ahli waris hingga pengajuan permohonan pemecahan sertifikat tanah ke Kantor ATR/BPN. Biaya yang diperlukan akan tergantung pada jumlah bidang yang dipecah dan layanan tambahan seperti pengukuran dan pemetaan. Semua proses ini tunduk pada regulasi yang diatur dalam peraturan pemerintah terkait, seperti PP 24/1997 dan PP 128/2015. Dengan mengikuti prosedur ini, pemilik tanah dapat menjalani proses pemecahan sertifikat tanah dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-pemecahan-sertifikat-tanah-warisan-lt4f87045287357
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan