Pengelompokkan Wajib Pajak

blank

Wajib Pajak terbagi dalam dua kelompok besar, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Masing-masing kelompok memiliki kategori tertentu.

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi

Pada ketegori ini terbagi menjadi lima jenis. Berikut daftarnya:

  • Orang Pribadi (induk)

Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga

  • Hidup Berpisah (HB)

Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim

  • Pisah Harta (PH)

Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis

  • Memilih Terpisah (MT)

Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya

  • Warisan Belum Terbagi (WBT)

Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Kategori Wajib Pajak badan

Wajib pajak badan adalah wajib pajak berupa perusahaan atau memiliki badan hukum. Daftar kategorinya sebagai berikut.

  • Badan

Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

  • Joint Operation

Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • Bendahara

Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

  • Penyelenggara Kegiatan

Pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Sumber :https://www.pajakku.com/read/5d5632ca6a0a225035fca393/Definisi-Kelompok-dan-Kategori-Wajib-Pajak

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *