Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Gugatan Sederhana (Small Claim Courts)

blank

Oleh: Perdana Nur Ambar Setyawan

perdananur@gmail.com

Mendengar kata pengadilan banyak orang termasuk pelaku bisnis mengasumsikannya adalah sebuah proses yang lama dan berbelit, termasuk penyelesaian dalam sengketa bisnis. Asumsi-asumsi yang beredar seperti itulah yang membuat sebagian kalangan pelaku usaha sebisa mungkin menghindari sistem pengadilan. Namun, terkadang bebalnya para pihak dalam bernegoisasi ataupun mencari jalan tengah atas permasalahan bisnis, menjadikan pengadilan jalan akhir sebagai solusi. Perma No. 14 Tahun 2016 Jo. Perma No. 2 Tahun 2015 adalah terobosan Mahkamah Agung menjawab tantangan perkembangan iklim usaha di masyarakat, baik itu bisnis konvensional maupun bisnis syariah, yang dikenal dengan Gugatan Sederhana (Small Claim Courts).Penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana bisa putus hanya dalam jangka waktu 25 hari, tanpa ada upaya banding, maupun kasasi. Sehingga asas peradilan cepat, sederhana. dan biaya murah diharapkan terwujud dalam penyelesaian sengketa bisnis di Pengadilan.

Kata Kunci: Gugatan Sederhana, Sengketa Bisnis, Pengadilan

Pendahuluan

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman merumuskan bahwa pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Lebih tegas lagi diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu berupa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringa. Dalam penjelasan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sederhana adalah pemeriksaan dilakukan dengan cara efisien dan efektif, kemudian yang dimaksud dengan biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dipikul oleh rakyat, dengan tetap tidak mengorbankan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan. Yahya Harahap menggambarkan untuk penyelesaian perkara perdata dari peradilan pertama hingga kasasi membutuhkan lima hingga dua belas tahun.1 Maxwell J. Fulton dalam Abdul R. Saliman, mendefinisikan sengketa bisnis adalah: “a commercial disputes is one which arises during the course of the exchange of transaction procces is central to market economy” (suatu sengketa bisnis adalah suatu hal yang muncul selama berlangsungnya proses transaksi yang berpusat pada ekonomi pasar).2 Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang masuk ke dalam kelompok negara G-20 di dunia yang memiliki perekonomian sangat pesat. Perkembangan ekonomi yang demikian pesat melahirkan transaksi ekonomi yang semakin intens dan cepat di dalam masyarakat Indonesia. Intensitas yang cepat dan frekuensi yang tinggi dari transaksi ekonomi di masyarakat menyimpan potensi sengketa hukum yang besar. Mantan Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali, pada ulang tahun MA yang ke-70 pertengahan Agustus 2015 mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi sorotan masyarakat ekonomi dunia karena tidak memiliki small claims court di era perdagangan bebas. Negara tetangga seperti Singapura dan Filipina sudah terlebih dahulu memiliki mekanisme small claims court untuk menyelesaikan sengketa perdata yang dianggap sederhana. Sebelum terbitnya PERMA No. 2 Tahun 2015, hukum acara yang ada tidak dapat mengakomodasi terlaksananya small claims court.3 Kepastian regulasi penyelesaian sengketa bisnis menjadi salah satu faktor pendukung derasnya iklim investasi yang masuk ke Indonesia. Hadirnya UU No. 30 Tahun 1999 tentang abritase dan alternatif penyelesaian sengketa dirasa kurang mampu untuk memuaskan pelaku bisnis dan konsumen yang mencari keadilan. Keridho’an dan kerelaan para pihak menjadi kunci penting dalam alternatif penyelesaian sengketa seperti musyawarah, mediasi, dan konsolidasi. Belum lagi arbitrase yang dinilai memakan biaya mahal dan hanya berada di ibukota bukanlah pilihan indah untuk dilirik. Berdasarkan penelitian Bank Dunia, salah satu faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia adalah:4

  1. Penyelesaian sengketa pada pengadilan tingkat pertama yang tidak efisien
  2. Jangka waktu penyelesaian yang lama
  3. Biaya perkara yang tinggi
  4. Serta biaya pengacara yang tinggi

Sejarah dan Dasar Hukum Gugatan Sederhana

Small Claim Court yang pertama dikembangkan pada awal abad kedua puluh karena proses peradilan perdata yang begitu komplek, rumit, dan mahal yang tidak dapat digunakan oleh sebagian besar orang berpenghasilan sedikit atau pengusaha kecil yang memiliki upah atau rekening yang kecil, sebagai sarana murah untuk melakukan penagihan utang.5 Pada tahun 1913 di Cleveland didirikan small claim court/tribunal yang pertama, mengakhiri sengketa pada orang miskin dengan menawarkan keadilan yang mengutamakan perdamaian di Cleveland. Masyarakat dari Cleveland kemudian menyetujui rancangan undang-undang yang menjadikan terciptanya gagasan small claim court pada tahun 1913.6 Black’s Law Dictionary mendefinisikan small claims court sebagai suatu pengadilan yang bersifat informal di luar mekanisme pengadilan pada umumnya dengan pemeriksaan yang cepat untuk mengambil keputusan atas tuntutan ganti kerugian atau utang piutang yang nilai gugatannya kecil. Penyelesaian perkara ini mengharapkan para pihak yang berperkara dapat mengajukan kasusnya sendiri tanpa bantuan dari seorang pengacara. Untuk menunjangnya, hakim didorong melakukan pendekatan yang lebih intensif dalam mengadili dan memutus perkara dengan gugatan kecil.7 Secara umum proses beracara dalam penyelesaian perkara perdata masih mengacu pada peraturan perundang-undangan warisan kolonial Belanda. Aturan-aturan itu antara lain adalah: Het Herziene Indonesich Reglement (HIR), Reglement tot Regeling van het rechtswexen in de gewesten buiten Java en Madura (Rbg), dan Reglement of de rechtsvordering (RV), dan Buku Keempat Burgerlijk

Wetbook (BW). Keberlakuan keempat peraturan tersebut didasarkan pada dua (2) ketentuan, yakni, Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1945 Tentang Badan-Badan Dan Peraturan Pemerintah Dulu. Pada prinsipnya, dua peraturan tersebut merupakan dasar hukum kolonial untuk diberlakukan ke dalam sistem hukum nasional Indonesia. 8Gugatan Sederhana berpayung hukum pada Perma No. 2 Tahun 2015. Perma No. 2 Tahun 2015 mengatur beberapa persyaratan suatu perkara dapat diajukan melalui mekanisme small claim courts. Gugatan sederhana baru dapat diajukan jika nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan gugatan tersebut merupakan perkara wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum. Untuk perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus seperti niaga, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diajukan melalui penyelesaian gugatan sederhana. Selain hal tersebut, yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana yakni sengketa hak atas tanah. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana tidak boleh  lebih dari satu, terdapat pengecualian yaitu memiliki kepentingan hukum yang sama, misalnya dalam perjanjian kredit, suami yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh istri merupakan pihak yang masuk dalam kategori kepentingan hukum yang sama dalam sengketa perdata tersebut. Selain itu, untuk dapat mengajukan gugatan sederhana, para pihak yaitu penggugat dan tergugat harus berdomisili di daerah hukum yang sama, dan terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan gugatan sederhana. Dalam proses penyelesaian gugatan sederhana

kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat wajib menghadiri semua proses persidangan dengan atau tanpa kehadiran kuasa hukumnya. Penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari dilakukan sidang pertama. Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana ada beberapa tahapan pemeriksaan dalam acara perdata biasa yang dihilangkan seperti, tidak dapat diajukannya provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan. Upaya hukum terhadap putusan dari gugatan sederhana bukanlah banding maupun kasasi melainkan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan batas waktu maksimal 7 hari terhitung setelah pengucapan putusan atau setelah putusan diberitahukan. Adapun Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang mana putusan tersebut tidak dapat dimintakan upaya hukum lagi, seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali. 9

Proses Beracara dan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)

blank

Fase pertama berperkara perdata di pengadilan adalah memasukkan gugatan. Gugatan merupakan suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan kerugian itu melalui pengadilan.10 Staff pengadilan akan memeriksa kelangkapan berkas termasuk menghitung biaya panjar yang diperlukan. Perbedaan dengan gugatan perkara biasa adalah, ketika gugatan didaftarkan harus sekaligus didertai bukti-bukti surat yang telah dilegalisasi.  Selain itu dalam penyusunan gugatan sudah tersedia dalam bentuk blangko, sehingga pengguat cukup mengisinya saja.             Pemeriksaan pendahuluan merupakan persidangan yang dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.11 Dalam perkara gugatan sederhana, pemeriksaan pendahuluan menempati posisi yang paling krusial dan menentukan terhadap apakah proses pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahapan  pemeriksaan persidangan atau tidak. Dalam pemeriksaan pendahuluan Hakim  berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut dapat digolongkan pada gugatan sederhana atau tidak. Hakim menilai apakah  syarat-syarat suatu perkara sebagai kategori perkara sederhana terpenuhi atau tidak sebagiamana ketentuan Pasal 3 dan 4 PERMA No. 2 Tahun 2016. Selain itu Hakim menentukan pula sederhana atau tidaknya pembuktian perkara dimaksud.  Pemeriksaan Pendahuluan tidak dihadiri para pihak, Hakim hanya memeriksa berkas gugatan dan bukti yang dilampirkan dalam surat gugatan. Apabila hakim berpendapat bahwa perkara bukanlah gugatan sederhana, maka dikeluarkan penetapan dan sekaligus hakim akan memerintahkan untuk mencoret register perkara dalam buku pendaftran perkara serta mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada penggugat, hal ini berarti small claim court  tidak berlanjut. Atas penetapan hakim ini, tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.12

            Apabila dalam pemeriksaan pendahuluan  hakim berkesimpulan bahwa perkara termasuk criteria gugatan sederhana maka akan ditentukan hari sidang dengan pertimbangan bahwa proses pemeriksaan persidangan dari awal sampai putusan dibacakan tidak boleh melebihi 25 hari sejak sidang pertama dilaksanakan. Selama proses persidangan hakim berkewajiban untuk berperan aktif dalam bentuk memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak, mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan, menuntun para pihak dalam pembuktian; dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. Peran aktif dan penjelasan mana dilakukan dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak.13 Bilamana pada persidangan pertama Pihak Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur, sedangkan Pihak Tergugat tidak hadir di sidang pertama, maka dipanggil kedua kali secara sah dan patut, jika dalam sidang kedua Tergugat tetap tidak hadir, maka Hakim memutus perkara. Apabila Tergugat hadir pada sidang pertama, namun selanjutnya tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah, maka pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan dan perkara diputus secara contradictoir, putusan mana dapat diajukan keberatan oleh tergugat.14 Menurut Wasis Prianto, pada sidang pertama yang dihadiri para pihak, Hakim mengupayakan perdamaian. Perdamaian di sini mengecualikan ketentuan yang diatur oleh Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Ini berarti dalam gugatan sederhana tidak ada upaya mediasi dengan mediator, tetapi Hakim yang menangani perkara yang aktif mendorong para pihak untuk berdamai. Apabila perdamaian disepakai para pihak, maka Perdamaian dituangkan dalam Putusan Akta perdamaiana yang mengikat para pihak. Putusan akta perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum.15 Hakim tidak terikat kepada Perdamaian yang dibuat para pihak yang dilakukan di luar persidangan yang tidak dilaporkan kepada hakim, namun Hakim setidaknya dalam memeriksa perkara dalam setiap persidangan sedapat mungkin menanyakan kepada para pihak apakah  tercapai kesepakatan di luar persidangan atau tidak, setidaknya sekedar mengingatkan para pihak apabila mereka lupa menyampaikan jika memang terjadi kesepakatan. Apabila upaya perdamaian  oleh Hakim tidak membuahkan hasil, maka sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya baik untuk jawaban atau pembuktian, namun dalam hukum acara small claim court yang diatur dalam Bab III PERMA No. 2 Tahun 2015 tidak diperkenankan  untuk mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan. Larangan mengajukan eksepsi adalah sangat tidak berimbang dalam proses pemeriksaan perkara sederhana. Dilihat dari proses untuk menentukan perkara sederhana hanya dari keterangan sepihak yaitu pihak penggugat melalui dalil gugatan dan bukti suratnya yang sudah dilegalisasi. Karena keterangan sepihak belum tentu semua keterangannya benar, sehingga alangkah baiknya apabila Pihak Tergugat masih tetap diberi kesempatan mengajukan eksepsi. Namun dengan tidak adanya hak untuk mengajukan eksepsi PERMA Gugatan Sederhana ini bukan menjadi sebuah “harga mati” yang harus diterapkan pengadilan. Apabila Pihak Tergugat menganggap proses pembuktian perkara sederhana ternyata tidak sederhana dan seharusnya diperiksa dalam bentuk proses gugatan perdata biasa, maka  Tergugat harus buktikan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat itu pembuktiannya tidak sederhana. Disamping itu  Tergugat sekaligus juga harus membuktikan kebenran bantahannya terhadap gugatan Penggugat. Adapun gugatan yang diakui dan tidak dibantah oleh Tergugat tidak perlu di buktikan, akan tetapi bilaman gugatan di dibantah maka hakim melakukan proses pemeriksaan pembuktian kepada para pihak sesui dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Di sisi lain, dalam hak tidak diperkenankannya tuntutan provisi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, disebabkan karena proses persidangan akan memakan waktu relatif lama sehingga tidak sesuai lagi dengan prinsip small claim court  sebagai mekanisme penyelesaian sengketa dengan proses peradilan yang sederhana dan cepat.             Setelah proses pemeriksaan persidangan dirasa cukup, dalam masa 25 hari hakim membacakan putusan yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka umum, kemudian Hakim memberitahukan kepada pihak yang tidak menerima putusan bahwa ia dapat mengajukan upaya hukum keberatan.16 Selama berlangsungnya persidangan, Panitera Pengganti mencatat jalannya persidangan dalam berita acara persidangan yang ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti. Terhadap para pihak yang tidak hadir pada saat putusan diucapkan, maka Juru Sita pengganti Pengadilan memberitahukan putusan kepada para pihak paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan.  Demikian juga halnya dengan salinan putusan, bagi para pihak yang tidak hadir dapat memperolehnya 2 hari setelah putusan diucapkan dengan permintaan para pihak.17 Upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan peradilan dengan mekanisme small claim court  adalah permohonan keberatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan yang mengeluarkan putusan dengan cara menandatangani akta pernyataan keberatan dihadapan Panitera Pengadilan disertai dengan alasan-alasan mengajukan keberatan dalam masa 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan kepada para pihak. Permohonan keberatan yang melewati batas waktu 7 hari dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua Pengadilan berdasarkan surat keterangan Panitera. Proses pengajuan keberatan oleh pemohon keberatan tentunya disertai dengan memori keberatan. Dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 tidak diatur mengenai  kontra memori keberatan yang tidak diajukan oleh termohon keberatan. Dalam hal ini menurut hemat penulis, apabila termohon keberatan tidak mengajukan kontra memori keberatan berarti itu menunjukkan termohon keberatan berarti dapat menerima keberatan dari pemohon. Apabila berkas permohonan keberatan sudah dinyatakan lengkap, maka paling lambat 1 hari setelahnya Ketua Pengadilan menetapkan majelis hakim yang dipimpin oleh seorang hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa permohonan keberatan.18 Proses pemeriksaan permohonan keberatan segera dilakukan setelah ditetapkan majelis hakim, pemeriksaan mana hanya dilakukan atas dasar : (a) Putusan dan berkas gugatan sederhana, (b) Permohonan keberatan dan memori keberatan, (c) Kontra memori keberatan, dan tidak majelis hakim yang memeriksa permohonan keberatan tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan tambahan.19 Proses pemeriksan permohonan keberatan ini dalam jangka waktu 7 hari, artinya paling kambat dalam 7 hari majelis hakim harus sudah menjatuhkan putusan terhadap permohonan keberatan, putusan mana bersifat final dan mengikat, dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.20 Putusan pengadilan dengan small claim court  yang sudah berkekuatan hukum tetap  (inkracht van gewijsde) harus dilaksanakan secara sukarela. Dan dalam hal para pihak tidak dapat meaksanakan secara sukarela maka putusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku yakni melaui eksekusi oleh pengadilan.

Kesimpulan

Kehadiran Perma No. 2 Tahun 2015 adalah sebagai sebuah langkah besar Mahkamah Agung dalam rangka pembaharuan sistem peradilan perdata karena gugatan sederhana ini tidak pernah dikenal dan diatur sebelumnya dalam HIR dan RBg. Penyelesaian gugatan sederhana merupakan salah satu solusi dalam mengatasi sengketa bisnis kecil yang penyelesaiannya cukup sederhana dan merupakan wujud nyata dari pelaksanaan penyelenggaraan peradilan dengan asas sederhana, cepat, serta biaya ringan.


  1. M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005,  hlm. 233. ↩︎
  2. Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 280. ↩︎
  3. Giri Ahmad Taufik dkk, “Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Berbiaya Ringan”, Jurnal Lentera 1, 1 (2007), hlm. 49. ↩︎
  4. Nevey Varida Ariani, “Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, de Jure 18, 3 (2016), hlm. 483. ↩︎
  5. J Christopher Wheelan, Small Claim Court – A Comparative Study, (New York: Oxford University, 1990), hlm. 5. ↩︎
  6. Nicole Grenstad, Dispute Settlement in a Southern Small Claim Court,(Florida: Norway’s Tribunal, 1983), hlm. 66. ↩︎
  7. Baldwin, John. Small Claims in the County Courts in England and Wales.(Oxford: Oxford University Press, 2003), hlm. 20. ↩︎
  8. Giri Ahmad Taufik dkk, “Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Berbiaya Ringan”, Jurnal Lentera 1, 1 (2007), hlm. 49. ↩︎
  9. Ni Kadek Ari Astiti Diana, “Pengaturan Gugatan Sederhana Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Sebagai Perwujudan Asas Trilogi Peradilan Pada Sistem Peradilan Perdata Indonesia”, Kertha Wicara 7, 3 (2018), hlm. 8. ↩︎
  10. Sophar Maru Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm 1. ↩︎
  11. Moh. Mahfud MD, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010), hlm. 46. ↩︎
  12. Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana. ↩︎
  13. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana. ↩︎
  14. Pasal 13 ayat (3) dan (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana. ↩︎
  15. Wasis Priyanto dalam http://waktuterindah.blogspot.co.id/2015/09/pemeriksaan-gugatan-sederhana-small.html diakses tanggal 6 Desember 2018. ↩︎
  16. Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana. ↩︎
  17. Pasal 20 ayat (2), (3, dan (4) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana. ↩︎
  18. Pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana. ↩︎
  19. Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana. ↩︎
  20. Pasal 30 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana. ↩︎

Daftar Pustaka

Ariani, Nevey Varida, Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan di Indonesia, “de Jure” Volume 18 No. 3 Tahun 2016.

Baldwin, John. Small Claims in the County Courts in England and Wales. Oxford: Oxford University Press, 2003.

Diana, Ni Kadek Ari Astiti, Pengaturan Gugatan Sederhana Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Sebagai Perwujudan Asas Trilogi Peradilan Pada Sistem Peradilan Perdata Indonesia, “Kertha Wicara” Volumen 7 No. 3 Tahun 2018.

 Nicole, Grenstad, Dispute Settlement in a Southern Small Claim Court, Florida: Norway’s Tribunal, 1983.

Harahap, M Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Hutagalung, Sophar Maru, Praktik Peradilan Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

MD, Moh. Mahfud, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Taufik, Giri Ahmad dkk, Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Berbiaya Ringan, “Jurnal Lentera” Volume 1 No. 1 Tahun 2007.

Priyanto, Wasis,  dalam http://waktuterindah.blogspot.co.id/2015/09/pemeriksaan-gugatan-sederhana-small.html diakses tanggal 6 Desember 2018

Saliman, Abdul R., Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana, 2005.

Wheelan,  J Christopher,  Small Claim Court – A Comparative Study, New York: Oxford University, 1990.


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *