PERANAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

blank

Advokat merupakan penegak hukum dan sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum yang dijamin oleh Undang-undang. Itu berarti bahwa advokat memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan aturan perundang-undangan advokat. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan bahwa, Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Jasa hukum yang

dimaksud adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat secara eksplisit menegaskan bahwa, status Advokat adalah Penegak Hukum dan sebagai penegak hukum bebas dan mandiri. (Pasal 5 ayat 1). Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik pengertian bahwa, meskipun advokat berada dipihak terdakwa (dipengadilan), akan tetapi dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum, advokat harus membela kepentingan-kepentingan hukum.

Penegakkan hukum acara pidana, maka istilah hukum acara pidana merupakan istilah yang popular di mana pihak-pihak yang berperan langsung dalam penegakan hukum pidana, khususnya hukum pidana formil karena seluruh tugas, fungsi dan kewenangannya tercantum dalam KUHAP. Istilah lain yang popular dalam kaitannya dengan penegakan hukum pidana adalah criminal justice sistem yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi sistem peradilan pidana. Di Indonesia digunakan istilah “sistem peradilan pidana terpadu” sebagai salinan dari istilah integrated criminal justice sistem.

Meskipun Advokat termasuk penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,akan tetapi acap kali advokat  kurang di libatkan mulai dari tingkat penyelidikan,bahkan ada beberapa kasus advokat di suruh keluar disaat mendampingi klien nya dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan.ini membuktikan bahwa advokat kurang setara kedudukan nya di dalam tingkat penyidikan.

Menurut saya advokat di anggap setara dengan penegak hukum lain nya hanya pada saat di mulai nya pemeriksaan di tingkat pengadilan. Sebelum di tingkat pengadilan advokat kurang di anggap kesetaraan nya.karena advokat di anggap mempersulit proses baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan. Padahal peran advokat sangat di butuhkan bagi tersangka untuk melindungi hak-hak nya. Agar aparat penegak hukum  dalam menjalankan wewenangnya tidak keluar dari hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *