Istilah dakwaan dan tuntutan dapat ditemukan dalam proses peradilan pidana. Keduanya merupakan wewenang yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum. Meski demikian, dakwaan dan tuntutan merupakan hal yang berbeda.
Dakwaan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan. Surat dakwaan memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 140 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.”
Agar tidak batal demi hukum, surat dakwaan harus memenuhi beberapa unsur, yaitu: Pertama,tindak pidana yang didakwakan. Kedua waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Selain itu, dalam surat dakwaannya, penuntut umum juga harus memuat identitas lengkap terdakwa. Surat perkara tersebut kemudian dilimpahkan beserta perkaranya ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut. Surat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum pada saat permulaan sidang atas permintaan dari hakim ketua sidang.
Tuntutan pidana yang dituangkan ke dalam surat tuntutan diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan selesai. Surat tuntutan itu dibacakan dalam persidangan lalu diserahkan pada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti atau acara pembuktian di persidangan selesai, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya maupun penuntut umum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.”
Pada umumnya, isi dari surat tuntutan hukum, yakni: Pertama,identitas lengkap terdakwa. Kedua, isi dakwaan. Ketiga, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Keempat, visum et repertum dan bukti-bukti surat lainnya. Kelima, fakta-fakta yuridis. Keenam, pembahasan yuridis, yakni penuntut umum membuktikan satu per satu pasal yang didakwakan, apakah terbukti atau tidak. Ketujuh, pertimbangan tentang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kedelapan, tuntutan hukum, yaitu penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman (berapa lamanya) atau pembebasan atau pelepasan terdakwa, atau pidana tambahan. Kesembilan, nomor register dan tanggal dan terakhir ditandangani penuntut umum.
| Dakwaan | Tuntutan | |
| Perbedaan | Dibacakan pada saat permulaan sidang;Berisi pasal-pasal apa saja yang didakwakan, tapi belum ada tuntutan hukuman | Diajukan setelah proses pembuktian di sidang pengadilan selesai;Berisi tuntutan hukuman untuk terdakwa |
| Persamaan | Dibuat oleh penuntut umum, untuk diajukan pada sidang pengadilan;Jaksa penuntut umum yang mengeluarkan dakwaan | Dibuat oleh penuntut umum, untuk diajukan pada sidang pengadilan;Jaksa penuntut umum yang mengeluarkan tuntutan |
Source:
- Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
- UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan