Perbedaan Putusan Lepas dan Putusan Bebas

,
blank

Secara umum dapat dikemukakan bahwa putusan pengadilan merupakan pernyataan oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk mengucapkan di persidangan pengadilan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara tertentu. Dengan kata lain putusan pengadilan merupakan produk akhir dari rangkaian proses peradilan. Kalau merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan pengadilan merupakan pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Penggunaan istilah bebas dan lepas dalam penjatuhan putusan pidana seringkali menimbulkan kebingungan di masyarakat. Padahal keduanya memiliki karakteristik yang berbeda sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berikut dikutip Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Kemudian pada ayat (3) menentukan bahwa dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah, terdakwa perlu ditahan. Putusan bebas akan dijatuhkan hakim apabila perbuatan pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan putusan lepas akan dijatuhkan oleh hakim apabila perbuatan pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan tetapi perbuatan pidana tersebut tidak mengandung unsur kesalahan (karena ada alasan pembenar).

Sumber :

Kadek Agus Sudiarawan, “Putusan Bebas dan Putusan Lepas Dalam Perkara Pidana”, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *