Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

blank

Pendahuluan

Dalam praktik hukum, ketika seorang advokat/pengacara maupun konsultan hukum beracara di pengadilan maupun pada lembaga-lembaga lain yang sifatnya mewakili, maka untuk menunjukkan keabsahan bahwasanya setiap pihak yang mewakili salah satu pihak dalam perwakilan tersebut diwujudkan dalam suatu surat pelimpahan yang dikenal sebutannya sebagai surat kuasa.

Secara umum merujuk kepada laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengenai apa yang dimaksud dengan Surat Kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu. Sedangkan, secara hukum dalam Pasal 1792 KUH Perdata mendefinisikan surat kuasa sebagai persetujuan atas pemberian kekuasaan kepada orang lain atau penerimanya untuk melakukan suatu hal. Dimana pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Dilihat dari jenis, surat kuasa terbagi menjadi 4 macam, yaitu: Kuasa Umum, Kuasa Khusus, Kuasa Istimewa, dan Kuasa Perantara. Namun, tulisan ini akan lebih berfokus pada pembahasan mengenai perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus 

Pembahasan

Surat kuasa umum dijelaskan di dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi: “Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.”Apabila disederhanakan, Pasal 1796 KUHPerdata menerangkan bahwa surat kuasa umum memiliki tujuan memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberian kuasa. Sedangkan untuk memindahtangankan benda-benda, atau perbuatan lain yang hanya dilakukan oleh pemilik, tidak dapat menggunakan surat kuasa umum.

Oleh karenanya dari perspektif hukum penggunaan kuasa umum tidaklah sah untuk mewakili pemberian kuasa apabila beracara di pengadilan. Hal ini juga dicontohkan oleh Yahya Harahap melalui study case penggunaan surat kuasa umum. Misalnya, seorang manajer yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas (“PT”) berdasarkan surat kuasa Direktur PT, tidak dapat mengajukan gugatan di pengadilan, karena surat kuasa pengurusan perusahaan yang diberikan oleh direktur kepada manajer bersifat umum, bukan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR.

Selanjutnya, Surat Kuasa Khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi: “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.” Sederhananya, Pasal 1795 KUHPerdata menerangkan bahwa surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Bentuk surat kuasa inilah yang dapat menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di muka pengadilan, mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak prinsipal. Setiap surat kuasa khusus harus dicatatkan dalam Register Kuasa Khusus di kepaniteraan pada badan peradilan dimana akan dicantumkan untuk pendataan dan pengawasan pemberi kuasa yang berkedudukan sebagai pihak materil dan penerima kuasa sebagai pihak formil.

Secara garis besar, tiga perbedaan dasar antara surat kuasa umum dan surat kuasa khusus, yaitu: Pertama, dasar hukumnya. Surat kuasa umum didasarkan pada Pasal 1796 KUH Perdata, sementara surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata. Kedua, bagian sub-judulnya. Pada surat kuasa umum, sub-judulnya mencantumkan frasa “surat kuasa umum”, sementara pada surat kuasa khusus mencantumkan “surat kuasa khusus”. Ketiga, isi surat kuasanya. Isi surat kuasa umum, melingkupi pengurusan segala kepentingan kuasa. Lalu, pada surat kuasa khusus, isinya melingkupi kepentingan pemberi kuasa dengan terperinci, mengenai apa yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

Kesimpulan 

Dengan demikian pada dasarnya surat kuasa umum hanya mencakup hal-hal yang bersifat umum dan/atau tidak spesifik untuk melakukan hal-hal yang dilakukan secara detail terkait kepentingan hukum tertentu. Sedangkan, surat kuasa khusus mencakup satu kepentingan atau lebih secara spesifik mengenai hal-hal yang boleh dilakukan secara detail oleh penerima kuasa. 

Daftar Pustaka

Buku

Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Cetakan ke-8. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.

Naskah Internet

Christian Tarihoran. 3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-surat-kuasa-umum-dan-surat-kuasa-khusus-cl5976/. pada 10 Mei 2024.

Pengadilan Agama Giri Menang. Surat Kuasa Khusus. Diakses dari https://pa-girimenang.go.id/surat-kuasa-khusus.html#:~:text=Dilihat%20dari%20jenisnya%20Surat%20Kuasa,Kuasa%20Istimewa%20dan%20Kuasa%20Perantara. Pada 10 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *