Isu kekerasan terhadap perempuan Indonesia
Isu kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu topik yang saat ini hangat dibicarakan, bahkan selalu menjadi polemik yang tidak pernah usai sejak dulu. Dalam beberapa pekan kebelakang telah banyak terungkap kasus kekerasan terhada perempuan di Indonesia. Meningkatnya perkara kekerasan terhadap perempuan saat ini semakin memprihatinkan dan mengusik hati nurani. Media cetak dan elektronik hamper setiap hari menyuguhkan berita mengenai pemerkosaan, penganiayaan, perdagangan perempuan (trafficking), pelecehan seksual, bahkan pembunuhan yang dialami oleh perempuan. Tidak hanya menimpa perempuan dewasa namun juga dialami anak-anak perempuan yang dijadikan objek kekerasan. Pelaku kekerasan tidak hanya dilakukan orang yang tak dikenal korban namun dilakukan pula oleh orang-orang terdekat korban. Kasus di Bandung seorang pengasuh pondok pesantren tega melakukan kekerasan seksual kepada para santri yang korbannya mencapai belasan orang dan telah dilakukan dalam waktu yang lama bahkan ada yang sampai melahirkan anak. Contoh kasus tersebut menambah daftar panjang isu kekerasan terhadap perempuan yang terekspos di media sehingga diketahui oleh publik. Kasus kekerasan terhadap perempuan yang di publikasi media bak sebuah piramid yang kecil puncaknya tetapi besar dibagian dasarnya. Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan sendi sendi kemanusian. Itulah sebabnya perbuatan kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah perbuatan yang melanggar HAM sehingga dibutuhkan suatu instrumen hukum nasional yang kuat untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia secepatnya. Kasus kekerasan setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan, berdasarkan data yang dirilis oleh komnas perempuan pada Maret 2021 bahwa sepanjang tahun 2020 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 291.911 kasus data ini bersumber dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus, lembaga layanan mitra komnas perempuan sejumlah 8.234 kasus serta dari unit pelayanan dan rujukan bentukan komnas perempuan sebanyak 2.389 kasus (Catahu 2021: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020, 2021).
Kewajiban negara melindungi rakyatnya termasuk terhadap perempuan korban Kekerasan
Konsep perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon terdiri dari perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif berkaitan erat dengan azas freis ermessen (perlindungan hukum secara umum). Sedangkan perlindungan hukum represif di Indonesia ditangani oleh badan-badan peradilan,instansi pemerintah yang memiliki kewajiban pemberi perlindungan hukum bagi masyarakat. (Hadjon, 1987).
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women). Diamanati untuk melarang diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuk dan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia sendiri secara substansi hukum terbatas telah mengatur tentang
perlindungan hukum terhadap perempuan dapat dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal 351 sampai dengan Pasal 356 KUHP mengatur unsur delik yang dapat menjerat pelakunya termasuk kategori pelaku tindak kekerasan yang sebagian hanya bersifat umum. Selain terdapat di KUHP Indonesia telah mensahkan sejumlah peraturan perundang-undangan diantaranya: Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang pornografi, Undang- undang Informasi dan Teknologi,
Undang-Undang Pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga, Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi. Dibandingkan menggunakan KUHP pelaku kekerasan lebih banyak dijerat dengan aturan hukum khusus seperti yang diatur dalam UU tersebut. Sebagai upaya perlindungan hukum represif dan pembaharuan hukum melalui disahkannya UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU ini dinilai yang berpihak terhadap perempuan. Berdasarkan UU tersebut, tindak kekerasan pada perempuan ini tidak hanya mengacu pada kekerasan fisik, namun terdapat jenis kekerasan lainnya, yakni: kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi. Walaupun kenyataannya tidak lantas menurunkan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Perempuan korban tindak kekerasan terlalu banyak dihadapkan hambatan ketika dalam mengakses keadilan atau membutuhkan perlindungan hukum. Lemahnya hukum dan pandangan negatif korban kekerasan dianggap sebagai alasan mendasar tidak banyak perempuan yang mengadukan kekerasan yang dialaminya. Penulis mengutip dari berbagai sumber alasan perempuan-perempuan yang tidak mengadukan atau merasa tidak mendapatkan keadilan saat dirinya menjadi korban kekerasan diantaranya:
a. Misalnya kasus kekerasan seksual korban mengalami kesulitan dalam pembuktian karena aparat hukum hanya berdasar kepada pasal-pasal yang terdapat di KUHP, yang menyatakan bahwa perkosaan hanya terjadi apabila ada unsur kekerasan dan ancaman. Serta adanya tindakan penetrasi yang kemudian harus dibuktikan dengan visum dan jika tidak terbukti maka tindakan tersebut hanya dianggap tindakan pencabulan yang diancam hukuman lebih ringan dibandingkan ancaman tindakan perkosaan.
b. Kurangnya kepedulian instansi atau lembaga pemerintah dalam memahami korban termasuk para ahli yang dihadirkan dalam persidangan yang masih dianggap tidak berspektif korban sehingga kerap kali menyudutkan korban atas keterangannya.
c. Pengaduan korban kepada aparat hukum dan menjalani persidangan dianggap rumit sehingga kerap kali membuat korban kelelahan baik segi psikis hingga biaya.
d. Kurangnya empati masyarakat yang kerap kali memposisikan korban sebagai penyebab terjadinya kekerasan apalagi melihat kasus kekerasan seksual pasti akan memposisikan korban sebagai dasar permasalahan.
e. Kepedulian saksi yang mengetahui tindakan kekerasan, apalagi jika kasus tersebut terjadi dilingkungan keluarga saksi yang notabene juga keluarga akan menutupnya karena menganggap itu sebuah aib.
Alasan-alasan diatas akan bertambah sulit berlapis-lapis ketika pelaku adalah pejabat publik atau tokoh publik. Adanya ketimpangan relasi kekuasaan dimana pelaku mungkin saja menggunakan relasi dan kuasanya untuk mempengaruhi akses keadilan korban. Sehingga berdampak terjadi imunitas terhadap pelaku sementara korban kekerasan tidak terpenuhi hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihannya. Bahkan jika itu tidak terbukti korban bisa saja dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik atau tuntutan lainnya sehingga menambah ketidakberdayaan korban perempuan. Oleh karenanya perlu menjadi fokus negara untuk menguatkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Perlindungan yang diharapkan korban adalah perlindungan yang dapat memberikan rasa keadilan. Sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dapat menurun dan dapat diatasi dengan lebih baik. Sebagai manusia yang dikodratkan melahirkan generasi tidak layak diperlakukan tidak adil apalagi mengalami kekerasan.
Daftar Bacaan
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat. Surabaya: Bina Ilmu.
Komisi Perempuan. (2021). Catahu 2021: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020.
Jakarta: Komnas perempuan.
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan