The New of Dispute Settlement in Indonesia

blank

Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Gugatan Sederhana (Small Claim Courts)

Mendengar kata pengadilan banyak orang termasuk pelaku bisnis mengasumsikannya adalah sebuah proses yang lama dan berbelit, termasuk penyelesaian dalam sengketa bisnis. Asumsi-asumsi yang beredar seperti itulah yang membuat sebagian kalangan pelaku usaha sebisa mungkin menghindari sistem pengadilan. Namun, terkadang bebalnya para pihak dalam bernegoisasi ataupun mencari jalan tengah atas permasalahan bisnis, menjadikan pengadilan jalan akhir sebagai solusi. Perma No. 14 Tahun 2016 Jo. Perma No. 2 Tahun 2015 adalah terobosan Mahkamah Agung menjawab tantangan perkembangan iklim usaha di masyarakat, baik itu bisnis konvensional maupun bisnis syariah, yang dikenal dengan Gugatan Sederhana (Small Claim Courts). Penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana bisa putus hanya dalam jangka waktu 25 hari, tanpa ada upaya banding, maupun kasasi. Sehingga asas peradilan cepat, sederhana. dan biaya murah diharapkan terwujud dalam penyelesaian sengketa bisnis di Pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *