Sertifikat Ganda, Bagaimana Pandangannya dalam Hukum?

blank

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen yang membuktikan hak atas tanah, dan menjadi alat bukti yang kuat dalam hukum agraria di Indonesia. Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yang berbunyi: Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Namun, terkadang muncul situasi di mana dua atau lebih sertifikat yang berbeda diklaim sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang sama. Fenomena ini dikenal sebagai Sertifikat Tanah Ganda. Sertifikat Tanah Ganda merujuk pada situasi di mana ada dua atau lebih sertifikat yang diklaim sebagai bukti hak yang sah atas tanah yang sama. Ini adalah masalah serius dalam hukum agraria, karena membingungkan dan dapat memicu konflik kepemilikan yang panjang dan rumit.

Menurut putusan Mahkamah Agung (MA), jika terdapat dua sertifikat yang otentik (sah secara administratif), maka sertifikat yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan: ”Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.” Serta pada Putusan MA 976 K/Pdt/2015 yang menyatakan bahwa: “…bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.”

Untuk memeriksa apakah ada sertifikat tanah ganda atau tidak, Anda dapat menggunakan layanan online yang disediakan oleh ATR BPN. Anda perlu mengisi beberapa informasi seperti nama kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan pin berkas untuk melakukan pengecekan. Langkah-langkah yang dapat Anda ikuti adalah:

  1. Buka laman atrbpn.go.id
  2. Pilih menu “Publikasi”
  3. Lalu klik “Layanan”
  4. Klik “pengecekan berkas”
  5. Kemudian isi kolom “kantor” yakni berisi Kantor Pertanahan yang Anda tuju atau yang menerbitkan sertifikat, “nomor berkas”, “tahun” dan “pin berkas” atau nomor yang tercantum di bawah barcode kwitansi pendaftaran berkas tanpa tanda (-).

Jika menemukan situasi Sertifikat Tanah Ganda, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil:

  1. Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan

Anda dapat mengajukan pengaduan sengketa kepada Kantor Pertanahan. Anda dapat melakukan penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi: “Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.”

Penanganan sengketa dan konflik tanah menurut Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 melalui tahapan sebagai berikut:

a. pengkajian kasus;

b. gelar awal;

c. penelitian;

d. ekspose hasil penelitian;

e. rapat koordinasi;

f. gelar akhir; dan

g. penyelesaian kasus.

Lebih lanjut dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020  menyebutkan:

(2) Dalam hal terdapat satu atau beberapa sertipikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertipikat dimaksud dilakukan Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(3) Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.

  1. Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Selain mengajukan pengaduan kepada Kantor Pertanahan, Anda juga dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap SHM ke PTUN. Dalam hal ini, SHM dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dapat dibatalkan jika terdapat alasan yang sah. Gugatan ini dapat mencakup tuntutan agar KTUN yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah.

Ketentuan mengenai Pembatalan terhadap KTUN diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004  yang berbunyi: Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran SE Ketua MA 10/2020 halaman 5 yang menyebutkan: Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).

  1. Membuat Laporan ke Kepolisian: Jika Anda memiliki bukti atau indikasi bahwa ada pemalsuan sertifikat, Anda dapat membuat laporan ke pihak kepolisian. Pemalsuan sertifikat dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 264 KUHP yang menyebutkan “yang menyebutkan:
  1. ) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
    • akta-akta otentik;
    • surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
    • surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
    • talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
    • surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
  2. ) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *